Irbanko Jaksel Sidak Kedisiplinan Kehadiran dan Pakaian Dinas ASN

Senin, 06 Juli 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 1890

Asn pemprov jaksel disiplin seragam tiyo2

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

Inspektorat Pembantu Wilayah Kota (Irbanko) Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak (Sidik) disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kelengkapan pakaian dinas dan kehadiran. 

"Menaati ketentuan"

Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi mengatakan, Sidak dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas ASN berjalan optimal.

Menurutnya, Pergub tersebut sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 2 Februari 2026 dan efektif berlaku mulai 5 Februari 2026. 

"Saat ini sudah memasuki Juli 2026. Artinya, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki waktu sekitar lima bulan untuk menaati ketentuan mengenai pakaian dinas," ujarnya, Senin (6/7).

Nirwan menjelaskan, Sidak dilakukan atas arahan pimpinan dengan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Satpol PP, serta unsur terkait lainnya. 

"Pengawasan dilakukan karena masih ditemukan pegawai yang belum mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Selain memeriksa kelengkapan atribut dan pakaian dinas, lanjut Nirwan, tim monitoring juga menyoroti kedisiplinan waktu, khususnya kehadiran pegawai saat apel pagi maupun upacara.

"Pegawai yang terlambat akan kami data dan hasilnya akan disampaikan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sebagai bahan pembinaan," ungkapnya.

Ia memaparkan, meski Pasal 24 Pergub Nomor 4 Tahun 2026 sudah mengatur sanksi bagi pelanggaran disiplin, pada pelaksanaan Sidak kali ini BKD dan tim pengawas lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dibandingkan pemberian sanksi.

"Fokus kami saat ini adalah membangun kesadaran ASN agar lebih disiplin, baik dalam berpakaian maupun mematuhi aturan waktu. ASN harus bertanggung jawab terhadap peran, fungsi, dan tugas yang diemban," tegasnya.

Nirwan menambahkan, seluruh ASN juga harus mematuhi kebijakan Rabu Transportasi Umum (Transum) yang masih diberlakukan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Saya juga mengimbau para camat dan lurah untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi saat bertugas serta mengoptimalkan penggunaan kendaraan dinas operasional sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dasawisma pilah sampah tiyo

Kader Dasa Wisma Jaksel Jadi Penggerak Pilah Sampah

Kamis, 02 Juli 2026 636

Apel Jaga Jakarta Pilah Sampah jati

Apel Jaga Jakarta Pilah Sampah Komitmen Wujudkan Jakarta Bersih

Minggu, 21 Juni 2026 878

Ini Pesan Syafrin Dalam Coffe Morning Forkopimko dan DPRD di Jaksel

Syafrin Perkuat Sinergisitas Forkopimko dan Legislator dari Dapil Jaksel

Kamis, 25 Juni 2026 1312

BERITA POPULER
Lrt manggarai gading rezap

LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus

Senin, 24 Agustus 2026 2553

Lomba regu prestasi penggalang pramuka anita

Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

Jumat, 28 Agustus 2026 1070

Gubernur pramono rs toto tentrem tebet rezap

Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan

Senin, 24 Agustus 2026 1581

Wagub rano karno Bioskop Mini Jaksinema jati2

Asyik, Sekarang Ada Bioskop Mini di Rusun Pasar Rumput

Senin, 24 Agustus 2026 1185

RZA 5569

Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

Jumat, 28 Agustus 2026 542

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks