Senin, 06 Juli 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 110
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Inspektorat Pembantu Wilayah Kota (Irbanko) Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak (Sidik) disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kelengkapan pakaian dinas dan kehadiran.
"Menaati ketentuan"
Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi mengatakan, Sidak dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas ASN berjalan optimal.
Menurutnya, Pergub tersebut sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 2 Februari 2026 dan efektif berlaku mulai 5 Februari 2026.
"Saat ini sudah memasuki Juli 2026. Artinya, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki waktu sekitar lima bulan untuk menaati ketentuan mengenai pakaian dinas," ujarnya, Senin (6/7).
Nirwan menjelaskan, Sidak dilakukan atas arahan pimpinan dengan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Satpol PP, serta unsur terkait lainnya.
"Pengawasan dilakukan karena masih ditemukan pegawai yang belum mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Selain memeriksa kelengkapan atribut dan pakaian dinas, lanjut Nirwan, tim monitoring juga menyoroti kedisiplinan waktu, khususnya kehadiran pegawai saat apel pagi maupun upacara.
"Pegawai yang terlambat akan kami data dan hasilnya akan disampaikan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sebagai bahan pembinaan," ungkapnya.
Ia memaparkan, meski Pasal 24 Pergub Nomor 4 Tahun 2026 sudah mengatur sanksi bagi pelanggaran disiplin, pada pelaksanaan Sidak kali ini BKD dan tim pengawas lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dibandingkan pemberian sanksi.
"Fokus kami saat ini adalah membangun kesadaran ASN agar lebih disiplin, baik dalam berpakaian maupun mematuhi aturan waktu. ASN harus bertanggung jawab terhadap peran, fungsi, dan tugas yang diemban," tegasnya.
Nirwan menambahkan, seluruh ASN juga harus mematuhi kebijakan Rabu Transportasi Umum (Transum) yang masih diberlakukan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Saya juga mengimbau para camat dan lurah untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi saat bertugas serta mengoptimalkan penggunaan kendaraan dinas operasional sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.