Rabu, 01 Juli 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 215
(Foto: Nurito)
Puluhan personel gabungan terus disiagakan di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, tepatnya di wilayah Kelurahan Cawang dan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kawasan tetap tertib serta mencegah kembali munculnya parkir liar.
"Jalan Mayjen Sutoyo tetap tertib"
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak mengatakan, pengamanan dilakukan setiap hari sejak 26 Juni 2026. Pada hari Senin hingga Kamis, sebanyak 20 personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta unsur TNI dan Polri diterjunkan ke lokasi. Selain itu, tiga unit mobil derek juga disiagakan untuk mendukung penertiban.
"Kami jaga secara rutin untuk mengawasi kendaraan yang tidak mengikuti rambu dan marka parkir yang sudah ditetapkan," ujarnya, Rabu (1/7).
Harlem menjelaskan, jumlah personel dan armada derek ditambah saat akhir pekan untuk mengantisipasi meningkatnya aktivitas masyarakat.
"Sebanyak 35 personel gabungan dan lima unit mobil derek disiagakan agar tidak ada kendaraan yang parkir di luar marka yang telah ditentukan," terangnya.
Menurut, pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pada sisi barat atau arah Tanjung Priok diterapkan sistem parkir di badan jalan (on street parking) dengan pola parkir serong 45 derajat satu baris, kecuali pada pukul 06.00-10.00 WIB.
Area tersebut memiliki kapasitas 95 satuan ruang parkir (SRP) untuk mobil dan 200 SRP untuk sepeda motor yang terbagi dalam tiga segmen, mulai dari depan Pool Bus Primajasa hingga Kantor PT ASABRI (Persero), dilanjutkan hingga Simpang Jalan SMKN 6, kemudian sampai Kantor Kementerian Sosial RI.
"ada sisi timur atau arah Cililitan diterapkan pola parkir paralel satu baris, kecuali pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Lokasi ini memiliki kapasitas 26 SRP mobil pada ruas Jalan Bersama hingga Halte BKN sepanjang kurang lebih 130 meter," ungkapnya.
Harlem memaparkan, rambu yang terpasang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. Pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, parkir di sisi timur dilarang pada pukul 16.00-20.00 WIB.
"Untuk di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir secara paralel satu baris di lajur kiri jalan. Ketentuan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional," bebernya.
Ia menambahkan, pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan bersama unsur terkait untuk memastikan pengaturan parkir berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur, Muhammadong menyampaikan, pihaknya turut mengerahkan lima hingga tujuh personel setiap hari untuk mendukung pengamanan di lokasi.
Personel Satpol PP berjaga mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB pada hari kerja, sedangkan pada akhir pekan hingga pukul 23.00 WIB.
"Penjagaan ini dilakukan agar kawasan Jalan Mayjen Sutoyo tetap tertib. Tidak ada kendaraan yang parkir melebihi batas yang ditentukan maupun pedagang kaki lima yang menggunakan badan jalan," ucapnya.
Ia memastikan, kondisi kawasan Jalan Mayjen Sutoyo kini jauh lebih tertib dibandingkan sebelumnya. Petugas akan segera melakukan penertiban apabila ditemukan pedagang kaki lima atau pedagang lainnya yang menggelar lapak maupun meja di badan jalan sehingga mengganggu fungsi jalan dan kenyamanan pengguna jalan.
"Kami minta masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban umum dan mematuhi aturan untuk keamanan serta kenyamanan," tandasnya.