Sudin LH Kepulauan Seribu Perketat Pengawasan Kepatuhan Pelaku Usaha Resort

Senin, 29 Juni 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 715

Sudin LH Awasi Penataan Hukum Lingkungan di Pulau Sepa

(Foto: Anita Karyati)

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kepulauan Seribu terus menggencarkan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan peraturan di bidang lingkungan hidup. Kali ini, pengawasan dilakukan di Resort Pulau Sepa, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

"Kelengkapan dokumen perizinan"

Kepala Suku Dinas LH Kabupaten Kepulauan Seribu, Achmad Hariadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh pelaku usaha di wilayah Kepulauan Seribu menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hari ini kami melakukan pengawasan langsung terhadap PT Sepa Permai selaku pengelola Resort Pulau Sepa. Kami memeriksa kelengkapan dokumen perizinan serta pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan di lapangan," ujarnya, Senin (29/6).

Hariadi menjelaskan, pengawasan mengacu pada Pasal 497 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain melakukan verifikasi administrasi, petugas juga menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha serta mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan di lokasi usaha.

"Kami juga mengingatkan setiap pengelola resort agar melakukan pengelolaan sampah dengan memilahnya sejak dari sumber. Hal ini sejalan dengan instruksi gubernur terkait pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat maupun tempat usaha," terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penegakan Hukum (PSM dan PH) Suku Dinas LH Kabupaten Kepulauan Seribu, Riza Lestari Ningsih menambahkan, pengawasan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus bentuk pembinaan agar kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selain melakukan pengawasan, kami juga memberikan pembinaan kepada penanggung jawab usaha. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup sehingga seluruh kewajiban dapat dilaksanakan secara optimal," ungkapnya.

Ia menuturkan, kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Kepulauan Seribu, khususnya terhadap pelaku usaha resort dan jasa pariwisata lainnya.

"Kami terus berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem di Kepulauan Seribu. Semoga seluruh kegiatan usaha dapat berjalan selaras dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pejabat Pemkot Jakbar Disosialisasikan Hasil Pengawasan BPKP

Pejabat Pemkot Jakbar Disosialisasikan Hasil Pengawasan BPKP

Selasa, 23 Juni 2026 791

Proses pembibitan mangrove di Marunda, Jakarta Utara

Pemprov DKI Komitmen Prioritaskan Kelestarian Ekosistem Pesisir

Kamis, 18 Desember 2025 725

Pembersihan Kali Gedong jati

55,7 Ton Sampah di Saluran Phb Kali Gendong Berhasil Dibersihkan

Jumat, 26 Juni 2026 567

BERITA POPULER
Munjirin Tinjau Ring Tinju Flyover Kampung Melayu

Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

Senin, 26 Oktober 2026 5416

Jrf2026 rezap

Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

Selasa, 27 Oktober 2026 1853

Sudin SDA kepulauan Seribu tanam mangrove ist

105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

Senin, 26 Oktober 2026 1636

LRT jakarta jati2

Kapasitas LRT Diminta Ditambah Usai Transportasi Publik Semakin Terhubung

Senin, 26 Oktober 2026 1491

Keseruan Hari Pertama Jakarta Running Festival 2026 1

Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

Sabtu, 24 Oktober 2026 1893

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks