Selasa, 09 Juni 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 201
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 30 petugas gabungan melakukan penertiban parkir liar dan juru parkir (Jukir) liar di Jalan Pesing Poglar, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/6). Hasilnya, 69 kendaraan kedapatan parkir sembarang ditindak.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo mengatakan, kegiatan yang melibatkan petugas gabungan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI ini merupakan upaya mengentaskan persoalan parkir liar yang kerap memicu kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas.
"Hari ini kami menyasar jalan yang dekat dengan pemukiman."
"Hari ini kami menyasar jalan yang dekat dengan pemukiman. Jalan di sana kerap dijadikan lahan parkir kendaraan warga," katanya.
Dari 69 kendaraan yang ditindak hari ini, papar Agus, ada 46 sepeda motor dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP), delapan mobil diderek, 13 mobil angkutan barang BAP tilang, serta dua mobil lainnya disanksi Setop Operasi.
Selain melakukan penindakan kendaraan parkir sembarang, jeals Agus, petugas juga melakukan edukasi kepada warga agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan.
"Kami berharap ke depan warga tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Penertiban ini akan terus kami gencarkan ke berbagai lokasi lain," tandasnya.