Senin, 08 Juni 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 100
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Sebanyak 35 kendaraan yang kedapatan parkir liar di wilayah Kecamatan Tebet dan Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan ditertibkan oleh petugas gabungan.
"Melanggar aturan perparkiran"
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
"Penertiban dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar aturan perparkiran, seperti parkir di atas trotoar maupun di bahu jalan yang tidak dilengkapi rambu parkir. Seluruh pelanggaran kami tindak sesuai ketentuan," ujarnya, Senin (8/6).
Bernad menjelaskan, dalam kegiatan tersebut petugas menemukan 35 kendaraan yang melanggar aturan parkir. Sebanyak 18 sepeda motor diangkut menggunakan mobil derek jaring, lima kendaraan dikenakan bukti pelanggaran (tilang), delapan kendaraan dicabut pentil bannya, dan empat kendaraan diderek serta diberikan surat pernyataan.
Ia menuturkan, lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi Jalan HR Rasuna Said, Jalan Prof Dr Satrio, Jalan Casablanca, dan Jalan KH Abdullah Syafei.
Selain menindak kendaraan parkir liar, petugas juga mendata dua juru parkir liar yang beroperasi di kawasan Plaza Festival. Keduanya diberikan teguran keras dan diminta membuat surat pernyataan.
"Kami mengimbau para pemilik kendaraan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai tindakan yang dilakukan justru merugikan masyarakat lain, terutama para pejalan kaki," terangnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Rachmat Hidayat mengapresiasi penertiban yang dilakukan petugas gabungan tersebut. Terlebih, keberadaan parkir liar selama ini kerap mengganggu aktivitas masyarakat dan menyebabkan kemacetan.
"Kami berharap penertiban seperti ini dilakukan secara rutin dan tegas agar menimbulkan efek jera. Bukan hanya bagi pengendara yang melanggar, tetapi juga bagi juru parkir liar," tandasnya.