Jumat, 29 Mei 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 224
(Foto: Anita Karyati)
Sebanyak 70,9 kilogram organ hewan kurban yang dinyatakan tidak layak konsumsi diafkir oleh petugas gabungan di Jakarta Utara. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan kesehatan hewan pascapemotongan (post-mortem) yang dilakukan pada 27-28 Mei 2026.
"Menjamin kualitas pangan"
Pengawasan melibatkan personel gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB, serta Pramuka Saka Tarunabumi.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Unni Novy Christine Palit mengatakan, puluhan kilogram organ tersebut dimusnahkan karena terindikasi mengandung penyakit yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia, seperti pneumonia atau radang paru-paru, serta temuan cacing hati dalam jumlah banyak.
"Total organ yang dimusnahkan terdiri atas 37,8 kilogram hati, 26,5 kilogram paru-paru, 1,8 kilogram jantung, 3,4 kilogram limpa, dan 1,4 kilogram ginjal," ujarnya, Jumat (29/5).
Novy menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan langsung di lokasi Tempat Pemotongan Hewan Kurban (TPHK) dengan menerapkan prosedur yang ketat. Organ yang tidak layak konsumsi dimusnahkan dengan cara dikubur, dibakar atau disiram cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran kuman maupun parasit.
"Pemeriksaan post-mortem ini menjadi benteng terakhir untuk menjamin kualitas pangan. Kami harus memastikan tidak ada organ yang berpenyakit lolos dan dikonsumsi masyarakat," terangnya.
Menurutnya, tim gabungan telah melakukan pengawasan di 325 titik TPHK yang tersebar di wilayah Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, petugas memeriksa 5.587 ekor hewan kurban yang terdiri atas 1.597 ekor sapi, 16 ekor kerbau, 3.531 ekor kambing, dan 443 ekor domba.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim dan panitia sehingga kegiatan dapat berjalan lancar. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada petugas apabila menemukan kondisi daging yang mencurigakan," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang petugas pengawas dari SKHB IPB, Alifvia (23) mengaku sudah dua kali terlibat dalam kegiatan pengawasan hewan kurban di wilayah Jakarta Utara.
"Saya mengapresiasi dukungan dan kerja sama yang diberikan Suku Dinas KPKP Jakarta Utara selama pelaksanaan kegiatan," ungkapnya.
Ia menuturkan, pengawasan tersebut merupakan tanggung jawab penting untuk melindungi masyarakat dari risiko penyakit zoonosis. Pemeriksaan difokuskan pada organ vital, seperti hati, jantung, paru-paru, limpa, dan ginjal.
"Pengawasan ini tidak boleh terlewatkan. Jika organ yang sakit sampai dikonsumsi, dampaknya dapat sangat berbahaya bagi kesehatan manusia," tandasnya.