Selasa, 26 Mei 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 192
(Foto: Istimewa)
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso resmi meluncurkan layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dalam rangkaian peringatan Hari Metrologi Sedunia 2026 di Jakarta.
Budi Santoso mengatakan, tera SPKLU penting untuk menjamin masyarakat memperoleh energi listrik sesuai dengan yang dibayarkan.
"sesuai dengan yang dibayarkan,"
“Ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan bahwa apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan,” ujarnya, Selasa (26/5).
Peluncuran layanan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan ekosistem kendaraan listrik nasional.
"Melalui layanan tera dan tera ulang SPKLU, pemerintah memastikan setiap transaksi pengisian daya kendaraan listrik berlangsung akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,"
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo yang turut hadir dalam peluncuran tersebut menyampaikan, kehadiran layanan tera SPKLU merupakan bentuk adaptasi pelayanan metrologi legal terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat modern.
Ia menilai, transformasi menuju ekosistem kendaraan listrik harus dibarengi dengan jaminan perlindungan konsumen.
“Melalui pelayanan tera dan tera ulang SPKLU, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pengukuran yang tepat, transparan, dan terpercaya sehingga kepercayaan publik terhadap kendaraan listrik semakin kuat,” jelasnya.
Ratu menjelaskan, Dinas PPKUKM DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Metrologi siap mendukung implementasi pelayanan tera dan tera ulang SPKLU di wilayah Jakarta. Ia mengatakan, Dinas PPKUKM DKI Jakarta berkomitmen menghadirkan layanan metrologi legal yang adaptif, modern, dan responsif terhadap perkembangan teknologi.
“Kehadiran tera SPKLU menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib ukur sekaligus mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan di Jakarta,” katanya.
Ia menambahkan, melalui penguatan pengawasan dan pengukuran pada SPKLU, pemerintah berharap masyarakat semakin yakin menggunakan kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi menuju energi bersih dan ramah lingkungan.
“Selain melindungi konsumen, implementasi tera SPKLU juga mendukung terciptanya perdagangan yang adil dan tertib ukur di Indonesia,” tandasnya.