Kamis, 21 Mei 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 214
(Foto: Folmer)
Satpol PP Jakarta Pusat, Polri dan TNI menggelar pengawasan dan penertiban pedagang hewan kurban pada beberapa ruas jalan di wiayah Kecamatan Tanah Abang dan Johar Baru, Kamis (21/5).
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar, karena melanggar pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 perihal ketertiban umum.
Sebelumnya sudah diberi surat imbauan dan peringatan
Sebelum melakukan penertiban, jelas Hasudungan, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan dan peringatan kepada pedagang hewan kurban.
"Satpol PP Jakarta Pusat sudah melayangkan surat jmbauan kepada pedagang hewan kurban sepekan sebelum dilakukan penertiban hari ini," ujar Purnama Hasudungan P, Kamis (21/5).
Ia mengungkapkan, hari ini pihaknya turun ke lapangan menyisir ruas Jalan Kramat Jaya Baru Kecamatan Johar Baru dan KS Tubun Raya Kecamatan Tanah Abang.
"Hari ini petugas membongkar satu lapak pedagang hewan kurban di Jalan Kramat Jaya Baru. Diharapkan pedagang lainnya membongkar sendiri kandang atau lapak usaha di atas trotoar," ungkapnya.
Ia menuturkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kelurahan dan Kecamatan Johar Baru untuk membantu mencari lahan kosong yang dapat dipergunakan berjualan hewan kurban.
"Setelah penertiban, kami akan memantau lapamgan untuk memastikan lapak hewan kurban di Jalan Kramat Jaya Baru sudah dibongkar sendiri oleh pedagang," tandasnya.