Kamis, 30 April 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 184
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan aktivitas perparkiran di kawasan Blok M Square telah dilaksanakan melalui kerja sama antara pengelola kawasan dengan UP Perparkiran sejak sekitar 15 tahun lalu atau sejak 2011 hingga saat ini.
Mekanisme pengelolaan parkir tersebut dilakukan melalui skema kerja sama bagi hasil yang disesuaikan dengan kapasitas ruang parkir yang dimiliki masing-masing pihak.
"kerja sama bagi hasil sesuai kapasitas ruang parkir,"
Pernyataan ini disampaikan merespons sorotan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta terkait dugaan potensi kebocoran pendapatan parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.
“Aktivitas perparkiran di Kawasan Blok M Square dilaksanakan melalui kerja sama antara Pengelola Kawasan Blok M Square dengan UP Perparkiran sejak tahun 2011 sampai saat ini, dengan mekanisme kerja sama bagi hasil sesuai kapasitas ruang parkir yang dimiliki oleh masing-masing pihak,” jelas Massdes Arouffy, Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (30/4).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola kemitraan yang berjalan, baik dengan pengelola kawasan maupun operator parkir yang bertugas di lokasi tersebut. Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan sekaligus optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir.
“Hasil evaluasi tersebut nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi dan pajak parkir,” ujarnya.
Massdes menjelaskan, UP Perparkiran juga memperketat persyaratan dalam proses seleksi operator parkir. Salah satu syarat utama yakni kemampuan operator dalam menerapkan sistem teknologi informasi perparkiran yang terintegrasi secara digital.
Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan pelaporan pendapatan retribusi parkir maupun pajak parkir dilakukan secara real time melalui program Digitalisasi Perparkiran menggunakan Aplikasi Monitoring Pendapatan Parkir Online dan sistem digitalisasi pajak parkir e-Trapt.
“Penerapan sistem digital menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan transparansi pengelolaan parkir sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah,” tandasnya.