Rabu, 29 April 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 190
(Foto: Nurito)
Petugas gabungan menertibkan parkir liar di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Sebanyak tiga kendaraan yang kedapatan parkir liar langsung ditindak dengan penderekan.
"Melibatkan sekitar 30 personel gabungan"
Pengendali Derek Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Saputra Afrijal mengatakan, penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat melalui aplikasi JAKI. Lokasi ini kerap dikeluhkan karena sering dijadikan tempat parkir liar oleh sejumlah pemilik kendaraan.
"Menindaklanjuti aduan masyarakat, kami langsung melakukan penertiban parkir liar di Jalan Laksamana Malahayati, Cipinang Melayu," ujarnya, Rabu (29/4).
Saputra menjelaskan, praktik parkir liar di lokasi tersebut sudah berulang kali ditertibkan. Namun, pemilik kendaraan tetap nekat memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir, bahkan menutup kendaraan dengan sarung mobil seolah-olah menjadi garasi pribadi.
"Indikasinya kuat, bahu jalan dijadikan garasi ilegal. Kendaraan diparkir setiap hari dan ditutup," terangnya.
Ia menambahkan, saat petugas tiba di lokasi, diduga informasi operasi sudah lebih dulu bocor. Sebab, sejumlah pemilik kendaraan langsung memindahkan mobilnya, sehingga hanya tiga kendaraan yang berhasil ditindak dan diderek ke lokasi pengandangan di Pinang Ranti.
"Penertiban ini melibatkan sekitar 30 personel gabungan dari unsur Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, kelurahan, kecamatan, serta dukungan TNI dan Polri," ungkapnya.
Ia memastikan, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta kenyamanan pengguna jalan.
"Saya meminta kepada masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di tempat yang bukan peruntukannya," tandasnya.