Pembahasan Raperda Pembangunan Keluarga Rampung

Selasa, 14 April 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 133

IMG 20260414 WA0153

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga, Selasa (14/4).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan tersebut telah mencapai tahap akhir pembicaraan tingkat pertama.

"Perda ini menyasar langsung keluarga rentan,"

Alhamdulillah, hari ini Bapemperda sudah menuntaskan pembicaraan tingkat pertama untuk Perda Pembangunan Keluarga,” ujar Aziz.

Ia berharap, Raperda Pembangunan Keluarga tersebut segera ditindaklanjuti melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), sebelum memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aziz juga mendorong agar setelah Raperda diundangkan, Pemprov DKI Jakarta segera menyusun aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) agar implementasinya berjalan efektif.

“Ketika sudah diundangkan, kami berharap langsung direspons oleh Pak Gubernur untuk menurunkan Pergub. Karena Perda ini menyasar langsung keluarga rentan yang selama ini mungkin belum mendapat perhatian optimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, Raperda Pembangunan Keluarga berfokus pada peningkatan kesejahteraan, kesehatan, serta keharmonisan keluarga di ibu kota, khususnya terhadap kelompok rentan.

Menurut Aziz, persoalan seperti penelantaran istri dan anak masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara serius oleh Pemprov DKI bersama seluruh elemen masyarakat.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya Pemda DKI Jakarta, tetapi semua pihak, agar jumlah kasusnya bisa berkurang secara signifikan,” katanya.

Di sisi lain, Aziz turut menyinggung penghapusan pasal pemberian sanksi terhadap orang tua yang menelantarkan anak dalam Raperda Pembangunan Keluarga. Ia menyebut, rancangan regulasi ini lebih menitikberatkan pada aspek substansi.

Meski begitu, pengaturan sanksi akan dibahas dalam regulasi lain yang tengah disiapkan, seperti Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda Kota Layak Anak.

“Untuk sanksi, nanti akan kami masukkan dalam Perda Perlindungan Perempuan dan Kota Layak Anak, dengan mempertimbangkan bentuk sanksi yang efektif dan memberikan efek jera,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260408 WA0015

Bapemperda Masukkan Edukasi Pranikah dalam Raperda Pembangunan Keluarga

Rabu, 08 April 2026 222

Sanksi Penelantaran Anak Dikaji dalam Pembahasan Raperda Pembangunan Keluarga

Sanksi Penelantaran Anak Dikaji dalam Pembahasan Raperda Pembangunan Keluarga

Selasa, 07 April 2026 248

IMG 20260331 WA0079

Bapemperda DKI Kupas Pasal Raperda Pembangunan Keluarga

Selasa, 31 Maret 2026 475

BERITA POPULER
Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

Rabu, 08 April 2026 3131

IMG 20260412 WA0047

Wagub Rano Tekankan Nilai Persaudaraan dalam Perayaan Nyepi

Minggu, 12 April 2026 1227

IMG 20260413 WA0103

KPKP Jakbar Pantau Hewan Liar di Permukiman Warga Jelambar

Senin, 13 April 2026 685

Banner tidung lebaran ist

Yuk..Besok ke Festival Tidung Berlebaran

Jumat, 10 April 2026 1324

Pengurasan Saluran Jalan Hadiah Utama 1

Pengurasan Saluran Jalan Hadiah Utama 1 Angkut 550 Karung Lumpur

Rabu, 08 April 2026 1553

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks