Pembahasan Raperda Pembangunan Keluarga Rampung

Selasa, 14 April 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 390

IMG 20260414 WA0153

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga, Selasa (14/4).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan tersebut telah mencapai tahap akhir pembicaraan tingkat pertama.

"Perda ini menyasar langsung keluarga rentan,"

Alhamdulillah, hari ini Bapemperda sudah menuntaskan pembicaraan tingkat pertama untuk Perda Pembangunan Keluarga,” ujar Aziz.

Ia berharap, Raperda Pembangunan Keluarga tersebut segera ditindaklanjuti melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), sebelum memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aziz juga mendorong agar setelah Raperda diundangkan, Pemprov DKI Jakarta segera menyusun aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) agar implementasinya berjalan efektif.

“Ketika sudah diundangkan, kami berharap langsung direspons oleh Pak Gubernur untuk menurunkan Pergub. Karena Perda ini menyasar langsung keluarga rentan yang selama ini mungkin belum mendapat perhatian optimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, Raperda Pembangunan Keluarga berfokus pada peningkatan kesejahteraan, kesehatan, serta keharmonisan keluarga di ibu kota, khususnya terhadap kelompok rentan.

Menurut Aziz, persoalan seperti penelantaran istri dan anak masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara serius oleh Pemprov DKI bersama seluruh elemen masyarakat.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya Pemda DKI Jakarta, tetapi semua pihak, agar jumlah kasusnya bisa berkurang secara signifikan,” katanya.

Di sisi lain, Aziz turut menyinggung penghapusan pasal pemberian sanksi terhadap orang tua yang menelantarkan anak dalam Raperda Pembangunan Keluarga. Ia menyebut, rancangan regulasi ini lebih menitikberatkan pada aspek substansi.

Meski begitu, pengaturan sanksi akan dibahas dalam regulasi lain yang tengah disiapkan, seperti Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda Kota Layak Anak.

“Untuk sanksi, nanti akan kami masukkan dalam Perda Perlindungan Perempuan dan Kota Layak Anak, dengan mempertimbangkan bentuk sanksi yang efektif dan memberikan efek jera,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260408 WA0015

Bapemperda Masukkan Edukasi Pranikah dalam Raperda Pembangunan Keluarga

Rabu, 08 April 2026 400

Sanksi Penelantaran Anak Dikaji dalam Pembahasan Raperda Pembangunan Keluarga

Sanksi Penelantaran Anak Dikaji dalam Pembahasan Raperda Pembangunan Keluarga

Selasa, 07 April 2026 434

IMG 20260331 WA0079

Bapemperda DKI Kupas Pasal Raperda Pembangunan Keluarga

Selasa, 31 Maret 2026 708

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5739

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1591

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1492

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 493

Rano Karno Buka Discover Betawi Art & Culture di Hotel Borobudur 3

Rano Resmi Buka Discover Betawi Art and Culture 2026

Jumat, 19 Juni 2026 477

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks