Jumat, 10 April 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 268
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Satuan Pelaksana Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Satpel Dukcapil) Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tetap memberikan layanan prima bagi warga yang mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) karena seluruh petugas masuk kantor sebagaimana biasa.
"Tidak menerapkan WFH"
Kepala Satpel Dukcapil Kelurahan Kramat Pela, Adi Prihartono mengatakan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Dukcapil tidak menerapkan Work from Home (WFH) karena tugas Dukcapil merupakan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Kami tidak menerapkan WFH dan tetap melayani warga yang membutuhkan pelayanan terkait Adminduk seperti KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga,” ujarnya, Jumat (10/4).
Adi menjelaskan, saat ini layanan yang paling banyak diminati adalah pengurusan KTP. Selain itu, pembaruan Kartu Keluarga (KK) juga mengalami peningkatan seiring dengan masa pendaftaran sekolah.
"Kartu Keluarga sangat berkaitan dengan urusan pendidikan, sehingga data di dalamnya harus diperbarui, termasuk memastikan sudah dilengkapi dengan kode batang (barcode)," terangnya.
Menurutnya, di tengah kebijakan WFH untuk mengurangi konsumsi BBM, Dukcapil Kelurahan Kramat Pela justru menghadirkan inovasi layanan tambahan berupa program Jumat Petang.
"Program ini merupakan perpanjangan jam pelayanan Adminduk yang dibuka mulai pukul 16.30 hingga 19.30," ungkapnya.
Ia menuturkan, layanan gratis yang diberikan mencakup perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi pemula, pengurusan KK, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga layanan pindah datang di seluruh titik layanan.
"Layanan ini dihadirkan untuk memfasilitasi warga yang memiliki kesibukan pada pagi hingga sore hari. Sehingga, mereka tetap dapat mengurus Adminduk," ucapnya.
Adi menambahkan, Dukcapil Kelurahan Kramat Pela juga aktif memberikan pelayanan di luar kantor melalui program Bina Kependudukan serta layanan jemput bola bagi pendatang baru dan perekaman KTP-el di sekolah-sekolah.
"Intinya, kami berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat karena data kependudukan merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh warga," bebernya.
Sementara itu, salah seorang warga, Enggar (31) mengapresiasi layanan yang diberikan oleh petugas Dukcapil Kelurahan Kramat Pela. Proses pelayanan berjalan optimal dengan penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami.
"Pelayanannya sangat membantu, terutama bagi yang sedang mengejar waktu. Penjelasannya singkat, padat, dan jelas. Semoga layanan seperti ini terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan," tandasnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Mengacu beleid tersebut, kebijakan WFH tidak berlaku bagi mereka yang bertugas di layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, keamanan, kebersihan, pelayanan pajak dan Samsat, serta layanan darurat dan ketertiban umum.