Pemkot Jakut Segera Tertibkan Pool Truk Trailer di Permukiman

Rabu, 08 April 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 620

IMG 20260408 WA0058

(Foto: Anita Karyati)

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara bersiap menertibkan keberadaan pool truk trailer atau kontainer yang masih beroperasi di kawasan permukiman. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan warga sekaligus mengembalikan fungsi ruang kota sesuai peruntukannya.

"Kebisingan hingga cepatnya kerusakan infrastruktur"

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan mengatakan, aktivitas pool truk trailer di zona perumahan pada dasarnya tidak diperbolehkan, terlebih jika tidak sesuai aturan zonasi dan tidak mengantongi izin usaha.

"Selain melanggar aturan, aktivitas ini juga mengganggu masyarakat, mulai dari kebisingan hingga cepatnya kerusakan infrastruktur jalan," ujarnya, Rabu (8/4).

Fredy menjelaskan, penataan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Sebab, Pemkot Jakarta Utara terlebih dahulu perlu memperkuat data dan dasar hukum dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Satpol PP, serta unsur perekonomian dan hukum.

"Semua bergerak sesuai kewenangan, tapi tidak berjalan sendiri-sendiri. Penanganannya terpadu agar kuat dari sisi aturan," terangnya.

Menurutnya, sejumlah titik sudah masuk dalam perhatian, di antaranya kawasan Jalan Bisma, Tanjung Priok, serta beberapa lokasi di Kecamatan Koja yang masih ditemukan aktivitas kendaraan kontainer di tengah lingkungan hunian.

Setelah tahap pendataan dan verifikasi rampung, Pemkot Jakarta Utara akan melanjutkan dengan sosialisasi kepada para pemilik atau operator pool truk trailer. Selain penertiban, pemerintah juga menyiapkan solusi berupa relokasi ke kawasan yang sesuai peruntukan.

"Relokasi menjadi jalan keluar. Mungkin ada kendala jarak atau biaya, tapi kepatuhan terhadap aturan tetap jadi prioritas," ungkapnya.

Ia memastikan kebijakan ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan agar kegiatan ekonomi berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat. 

"Target penataan ditetapkan dapat mulai berjalan dalam waktu satu hingga dua bulan, menyesuaikan kesiapan di lapangan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari menambahkan, daftar ruas jalan yang akan dibatasi bagi kendaraan berat sedang disusun.

"Dalam satu pekan ke depan, kami siapkan daftar jalan yang tidak boleh dilalui kendaraan berat sesuai kelas jalan. Setelah itu, rambu larangan akan dipasang di titik-titik permukiman," bebernya.

Ia menyampaikan, langkah ini juga menjadi bagian dari mitigasi hukum agar kebijakan yang diambil memiliki dasar kuat jika menghadapi potensi gugatan dari pihak terdampak.

"Tujuannya bukan sekadar penindakan, tapi memastikan warga merasa aman dan lingkungan kembali sesuai fungsinya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Gubernur dki jakarta wonder festival

Pemprov DKI Pinjamkan Lahan Parkir Kontainer ke Pelindo

Selasa, 31 Maret 2026 885

Proses evakuasi truk kontainer terguling di Jembatan Babek

Personel Sudinhub Jakut Evakuasi Truk Kontainer Terguling di Jembatan Babek

Jumat, 30 Januari 2026 1038

Kabel tanah binamarga

Komisi D Tekankan Pentingnya Penataan Jaringan Utilitas Terpadu

Selasa, 17 Maret 2026 1121

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 8860

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3336

Syafrin Tinjau Lokbin dan Pasar Jaya Pasar Minggu

Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu

Senin, 27 Juli 2026 2545

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1612

Pelantikan dpp forkabi rezap2

Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

Jumat, 24 Juli 2026 2865

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks