Selasa, 07 April 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 241
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan meningkatkan pengawasan untuk mencegah juru parkir (Jukir) liar kembali beroperasi di kawasan Blok M, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru.
"Sistem parkir berbayar satu pintu"
Kepala Satuan Pelaksana UP Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik mengatakan, sebanyak 10 Jukir liar di area Blok M Square sudah ditindak pada pekan lalu dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kawasan ini sudah menerapkan sistem parkir berbayar satu pintu. Artinya, pengunjung hanya perlu membayar tarif resmi di pintu keluar dan tidak perlu memberikan uang kepada Jukir liar," ujarnya, Selasa (7/4).
Damanik menjelaskan, untuk mencegah kejadian serupa terulang, pihaknya melakukan pengawasan intensif melalui penjagaan dua sif di sejumlah titik yang rawan praktik parkir liar.
Ia menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan bersama aparatur pemerintah dan pengelola kawasan Blok M Square, mulai dari pemberian sanksi berupa surat pernyataan hingga pemasangan spanduk sosialisasi.
"Kalau masih ada Jukir liar yang nekat beroperasi tentu akan kami lakukan penindakan tegas," ungkapnya.
Damanik meminta masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik pungutan liar. Laporan dapat disampaikan kepada petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, pihak kepolisian, maupun pengelola kawasan.
"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menghentikan praktik pungutan liar ini dengan tidak memberikan uang atau tip kepada Jukir liar," tandasnya.