Selasa, 31 Maret 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 186
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 120 petugas gabungan dari unsur ASN Kecamatan Kembangan dan Kelurahan Srengseng, Satpol PP, TNI-Polri, Sudin Sumber Daya Air (SDA), Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) dan Sudin Perhubungan Jakarta Barat, serta PPSU Kelurahan Srengseng, menertibkan bangunan liar di bantaran Kali Pesanggrahan.
Wakil Camat Kembangan, Novi Indria Sari menjelaskan, penertiban ini menindaklanjuti keluhan warga melalui CRM (Cepat Respon Masyarakat), karena bangunan diduga kerap jadi tempat prostitusi.
"Total sebanyak 20 bangunan semipermanen ditertibkan,"
"Total sebanyak 20 bangunan semipermanen ditertibkan petugas pada hari ini," katanya, Selasa (31/3).
Sebelum dilakukan penertiban, jelas Novi, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama pada 9 Maret 2026, surat peringatan kedua pada 25 Maret 2026. Terakhir, surat peringatan ketiga pada 30 Maret 2026.
Setelah penertiban bangunan, Novi mengaku, akan berkoordinasi dengan Sudis Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat untuk melakakukan pengamanan aset. Sehingga, lahan tersebut tidak dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
"Untuk pengamanan aset, kawasan itu akan ditata untuk penghijauan," tandasnya.