Pramono Izinkan Warga Titip Kendaraan ke Fasilitas Pemprov saat Mudik

Rabu, 18 Maret 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 1283

Lahan penitipan kendaraan mudik doc

(Foto: Doc)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan bahwa masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman dapat menitipkan kendaraan mereka di fasilitas milik pemerintah. Mereka bisa menitipkan kendaraannya di kantor kelurahan, kecamatan, hingga kantor wali kota di seluruh wilayah Jakarta tanpa dipungut biaya.

Kebijakan ini untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan kendaraan mereka saat mudik.

"mengizinkan bagi para pemudik yang menitipkan kendaraannya,"

"Tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan mengizinkan bagi para pemudik yang kemudian menitipkan kendaraannya, terutama motornya di kantor-kantor yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono, di Puskeswan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (18/3).

Selain fasilitas penitipan, Gubernur juga menyoroti risiko keselamatan bagi pemudik yang memaksakan diri menggunakan sepeda motor untuk perjalanan jauh. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memfasilitasi pengangkutan sepeda motor melalui program mudik gratis.

"Ketika kami menyelenggarakan mudik gratis yang jumlahnya kurang lebih 35.000 akhirnya, 744 bus, kami juga memberangkatkan truk kurang lebih untuk mengangkut 900 motor," jelas Pramono.

Menurut dia, perjalanan jauh menggunakan sepeda motor akan terasa sangat melelahkan bagi pemudik. Pramono meyakini, program mudik gratis dan penyediaan fasilitas pengangkut kendaraan sepeda motor akan sangat membantu perjalanan masyarakat.

"Sekarang ini sudah praktis, mereka sudah sebagian besar di kampung halamannya masing-masing dan itu berjalan dengan baik dan selamat," kata dia.

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2026 mengenai imbauan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama hari raya Idulfitri 1447 H.

Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta pada 13 Maret 2026. Pemprov DKI menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana kondusif selama masa mudik lebaran.

Dalam Surat Edaran ini, para wali kota, bupati, camat, hingga lurah diminta untuk menyediakan lahan parkir di kantor masing-masing sebagai tempat penitipan kendaraan. Upaya ini diambil untuk meminimalisir risiko kehilangan kendaraan yang ditinggal di rumah tanpa pengawasan.

"Menyediakan Iahan parkir di Kantor Walikota/Bupati, Camat, dan Lurah sebagai tempat penitipan kendaraan selama arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026 tanpa dipungut biaya," demikian bunyi Surat Edaran tersebut.

BERITA TERKAIT
Penitipan kendaraan kantor walikota ilustrasi

Mudik Tenang, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Lurah hingga Wali Kota

Rabu, 18 Maret 2026 887

Transjakarta blokm rezap

Transjakarta Sesuaikan Pola Operasi Layanan Khusus Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 1387

Andilan Kebo jati

Rawat Tradisi Betawi, Pramono Hadiri Acara Andilan Kebo

Rabu, 18 Maret 2026 628

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9104

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 2990

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3509

Syafrin Tinjau Lokbin dan Pasar Jaya Pasar Minggu

Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu

Senin, 27 Juli 2026 2705

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1368

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks