Rabu, 18 Maret 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 265
(Foto: Ilustrasi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2026 mengenai imbauan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama hari raya Idulfitri 1447 H/2026 M.
Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta pada 13 Maret 2026. Pemprov DKI menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana kondusif selama masa mudik lebaran.
"antisipasi berbagai ancaman bencana dan gangguan keamanan,"
Dalam Surat Edaran ini, para wali kota, bupati, camat, hingga lurah diminta untuk menyediakan lahan parkir di kantor masing-masing sebagai tempat penitipan kendaraan. Upaya ini diambil untuk meminimalisir risiko kehilangan kendaraan yang ditinggal di rumah tanpa pengawasan.
"Menyediakan Iahan parkir di Kantor Wali Kota/Bupati, Camat, dan Lurah sebagai tempat penitipan kendaraan selama arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026, tanpa dipungut biaya," demikian bunyi Surat Edaran tersebut, dikutip pada Rabu (18/3).
Selain itu, Sekretaris Daerah juga meminta seluruh jajaran wilayah, mulai dari tingkat RT hingga RW agar mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). Hal ini bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan seperti tawuran, geng motor, petasan, dan lainnya.
Masyarakat yang melaksanakan mudik pun diimbau agar memastikan rumahnya dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan. Yakni dengan memastikan pintu dan jendela sudah terkunci, mematikan aliran listrik dan alat elektronik yang tidak digunakan, memastikan kompor dalam keadaan mati dan melepas regulator gas, serta menitipkan hewan peliharaan di tempat penitipan hewan.
"Mengoordinasikan dan membentuk piket serta siaga di wilayah masing-masing guna antisipasi berbagai ancaman bencana dan gangguan keamanan selama arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M," lanjut bunyi surat edaran tersebut.
Para pendatang baru yang tiba di Jakarta juga diimbau untuk tertib administrasi dengan melaporkan diri kepada pengurus RT/RW setempat dalam waktu 1 x 24 jam setelah kedatangan.