Mudik Tenang, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Lurah hingga Wali Kota

Rabu, 18 Maret 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 778

Penitipan kendaraan kantor walikota ilustrasi

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2026 mengenai imbauan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama hari raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta pada 13 Maret 2026. Pemprov DKI menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana kondusif selama masa mudik lebaran.

"antisipasi berbagai ancaman bencana dan gangguan keamanan,"

Dalam Surat Edaran ini, para wali kota, bupati, camat, hingga lurah diminta untuk menyediakan lahan parkir di kantor masing-masing sebagai tempat penitipan kendaraan. Upaya ini diambil untuk meminimalisir risiko kehilangan kendaraan yang ditinggal di rumah tanpa pengawasan.

"Menyediakan Iahan parkir di Kantor Wali Kota/Bupati, Camat, dan Lurah sebagai tempat penitipan kendaraan selama arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026, tanpa dipungut biaya," demikian bunyi Surat Edaran tersebut, dikutip pada Rabu (18/3).

Selain itu, Sekretaris Daerah juga meminta seluruh jajaran wilayah, mulai dari tingkat RT hingga RW agar mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). Hal ini bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan seperti tawuran, geng motor, petasan, dan lainnya.

Masyarakat yang melaksanakan mudik pun diimbau agar memastikan rumahnya dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan. Yakni dengan memastikan pintu dan jendela sudah terkunci, mematikan aliran listrik dan alat elektronik yang tidak digunakan, memastikan kompor dalam keadaan mati dan melepas regulator gas, serta menitipkan hewan peliharaan di tempat penitipan hewan.

"Mengoordinasikan dan membentuk piket serta siaga di wilayah masing-masing guna antisipasi berbagai ancaman bencana dan gangguan keamanan selama arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M," lanjut bunyi surat edaran tersebut.

Para pendatang baru yang tiba di Jakarta juga diimbau untuk tertib administrasi dengan melaporkan diri kepada pengurus RT/RW setempat dalam waktu 1 x 24 jam setelah kedatangan.

BERITA TERKAIT
Kendaraan dinas dok3

ASN DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 1088

Pemkot Jaktim Siapkan Tempat Penitipan Kendaraan Warga yang Mudik

Calon Pemudik Bisa Titip Kendaraan di 65 Kelurahan dan 10 Kecamatan di Jaktim

Kamis, 20 Maret 2025 926

Andilan Kebo jati

Rawat Tradisi Betawi, Pramono Hadiri Acara Andilan Kebo

Rabu, 18 Maret 2026 588

BERITA POPULER
Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1308

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1230

Sejumlah Bantuan Diberikan pada Penyintas Kebakaran di Malaka Sari

Penyintas Kebakaran di Malaka Sari Diberi Bantuan

Kamis, 11 Juni 2026 1463

MRT operasional jati (1)

MRT Lakukan Penyesuaian Akses Pintu Masuk Stasiun Bundaran HI dan Dukuh Atas

Jumat, 12 Juni 2026 1150

Transjakarta halte balaikota doc

Ini Rute Bus Transjakarta ke Jakarta Fair Kemayoran

Jumat, 12 Juni 2026 1101

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks