Mudik Tenang, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Lurah hingga Wali Kota

Rabu, 18 Maret 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 951

Penitipan kendaraan kantor walikota ilustrasi

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2026 mengenai imbauan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama hari raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta pada 13 Maret 2026. Pemprov DKI menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana kondusif selama masa mudik lebaran.

"antisipasi berbagai ancaman bencana dan gangguan keamanan,"

Dalam Surat Edaran ini, para wali kota, bupati, camat, hingga lurah diminta untuk menyediakan lahan parkir di kantor masing-masing sebagai tempat penitipan kendaraan. Upaya ini diambil untuk meminimalisir risiko kehilangan kendaraan yang ditinggal di rumah tanpa pengawasan.

"Menyediakan Iahan parkir di Kantor Wali Kota/Bupati, Camat, dan Lurah sebagai tempat penitipan kendaraan selama arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026, tanpa dipungut biaya," demikian bunyi Surat Edaran tersebut, dikutip pada Rabu (18/3).

Selain itu, Sekretaris Daerah juga meminta seluruh jajaran wilayah, mulai dari tingkat RT hingga RW agar mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). Hal ini bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan seperti tawuran, geng motor, petasan, dan lainnya.

Masyarakat yang melaksanakan mudik pun diimbau agar memastikan rumahnya dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan. Yakni dengan memastikan pintu dan jendela sudah terkunci, mematikan aliran listrik dan alat elektronik yang tidak digunakan, memastikan kompor dalam keadaan mati dan melepas regulator gas, serta menitipkan hewan peliharaan di tempat penitipan hewan.

"Mengoordinasikan dan membentuk piket serta siaga di wilayah masing-masing guna antisipasi berbagai ancaman bencana dan gangguan keamanan selama arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M," lanjut bunyi surat edaran tersebut.

Para pendatang baru yang tiba di Jakarta juga diimbau untuk tertib administrasi dengan melaporkan diri kepada pengurus RT/RW setempat dalam waktu 1 x 24 jam setelah kedatangan.

BERITA TERKAIT
Kendaraan dinas dok3

ASN DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 1789

Pemkot Jaktim Siapkan Tempat Penitipan Kendaraan Warga yang Mudik

Calon Pemudik Bisa Titip Kendaraan di 65 Kelurahan dan 10 Kecamatan di Jaktim

Kamis, 20 Maret 2025 1048

Andilan Kebo jati

Rawat Tradisi Betawi, Pramono Hadiri Acara Andilan Kebo

Rabu, 18 Maret 2026 701

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2991

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1443

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 549

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1297

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1109

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks