Senin, 16 Maret 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 115
(Foto: Andri Widiyanto)
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina menyambut baik wacana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penanganan perundungan atau bullying.
Menurut Elva, setiap orang berhak merasa aman di lingkungannya, termasuk anak-anak yang selama ini kerap menjadi korban perundungan, khususnya di lingkungan sekolah.
"Semua orang berhak merasa aman,"
“Semua orang berhak merasa aman di lingkungannya masing-masing, tidak terkecuali anak-anak yang selama ini rentan menjadi korban perundungan, terutama di sekolah. Karena itu kami mendukung wacana penerbitan Pergub soal perundungan,” ujarnya, Senin (16/3).
Meski demikian, Elva mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta berhati-hati dalam menyusun regulasi tersebut agar dapat diterapkan secara efektif.
Ia menilai, salah satu aspek yang dapat diatur dalam Pergub tersebut adalah perundungan di media sosial (medsos). Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan pembatasan penggunaan medsos bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
“Salah satu yang bisa diatur adalah perundungan di medsos. Ini juga berkaitan dengan kebijakan pembatasan penggunaan medsos bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun,” katanya.
Menurut Elva, pembatasan penggunaan medsos memang penting. Namun di sisi lain, penggunaan gawai saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
“Saya pikir bagus jika penggunaan medsos juga diatur dalam Pergub ini. Namun kita juga harus menyadari bahwa gawai dan medsos sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan saat ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Elva mendorong Pemprov DKI tidak hanya membuat aturan pembatasan, tetapi juga memperkuat edukasi mengenai penggunaan medsos secara bijak dan produktif bagi anak-anak.
“Ke depan, anak-anak yang masih di bawah umur harus diajarkan cara menggunakan medsos secara baik dan benar. Sementara orang tua juga perlu diedukasi untuk mengatur penggunaan medsos anak-anaknya,” katanya.
Ia menegaskan, regulasi tersebut sebaiknya tidak hanya bersifat restriktif atau berisi larangan semata, tetapi juga mendorong pembentukan karakter anak.
“Jadi peraturan ini jangan hanya berisi larangan, tetapi juga proaktif dalam meningkatkan kualitas anak-anak di Jakarta agar mereka menjadi pribadi yang lebih baik dan saling menghormati,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung tengah mengkaji rencana penerbitan Pergub terkait penanganan perundungan sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat terhadap kasus bullying di ibu kota.
Langkah ini diambil setelah menerima aspirasi warga saat kunjungan kerja ke RSKD Duren Sawit, di mana Pramono langsung menginstruksikan jajarannya untuk mempelajari urgensi dan efektivitas regulasi tersebut.