Rabu, 11 Maret 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 187
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
PT PAM Jaya (Perseroda) meminta zona bebas air tanah di Jakarta diperluas usai meningkatnya cakupan layanan air bersih perpipaan di ibu kota.
Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, perluasan zona bebas air tanah penting dilakukan karena cakupan layanan air perpipaan di Jakarta kini telah melampaui 80 persen dan akan terus meningkat.
"Gedung tinggi harus berhenti menggunakan air tanah,"
“Saya ingin menguatkan soal zona bebas air tanah. Kami meminta Pemprov DKI memperluas zona tersebut karena cakupan layanan PAM Jaya saat ini sudah sekitar 80 persen dan ditargetkan mencapai 82 persen pada tahun ini,” ujar Arief, dalam diskusi Balkoters Talk bertajuk Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) Poin 6 Menuju Jakarta Kota Global di Press Room Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3).
Arief menegaskan, gedung-gedung tinggi yang telah mendapatkan pasokan air dari jaringan PAM Jaya seharusnya tidak lagi menggunakan air tanah.
“Gedung tinggi yang sudah tersuplai air perpipaan harus berhenti menggunakan air tanah. Hal ini perlu ditegakkan melalui penegakan aturan,” tegasnya.
Menurut Arief, eksploitasi air tanah secara berlebihan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius, salah satunya penurunan muka tanah di sejumlah wilayah.
Ia mencontohkan beberapa daerah di Indonesia yang mengalami penurunan tanah akibat penggunaan air tanah yang tidak terkendali.
“Di beberapa daerah seperti Semarang dan Tegal dampaknya sudah terlihat. Bahkan ada fenomena seperti sinkhole atau penurunan tanah yang terus terjadi di sejumlah wilayah,” katanya.
Arief menilai, ketersediaan air bersih merupakan salah satu syarat penting jika Jakarta ingin menyandang status sebagai kota global.
“Rasanya tidak masuk akal jika Jakarta ingin menjadi kota global tetapi persoalan dasar seperti layanan air bersih perpipaan belum tuntas,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Arief, cakupan layanan air perpipaan PAM Jaya telah mencapai 80,24 persen dengan panjang jaringan pipa 12.835,21 kilometer. Jumlah pelanggan tercatat sebanyak 1.178.022 dengan distribusi air mencapai 22.583 liter per detik (LPS).
Ia menambahkan, ketersediaan air bersih memiliki dampak luas bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan kota, mulai dari sektor lingkungan, kesehatan, sosial budaya, hingga perekonomian.
“Insya Allah pada 2029 cakupan layanan sudah mencapai 100 persen dengan panjang pipa sekitar 16.234 kilometer dan suplai air mencapai 31.563 liter per detik,” ungkapnya.
Berdasarkan data PAM Jaya, sekitar 92 persen sumber air baku Jakarta berasal dari luar daerah, yakni Waduk Jatiluhur di Purwakarta, sedangkan delapan persen berasal dari sumber di Jakarta. Sementara itu, untuk sumber air olahan, sekitar 88 persen berasal dari luar Jakarta dan 12 persen diolah dari sumber air di Jakarta.
Kepala Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Cipta Aditya menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan kebijakan untuk memperluas zona bebas air tanah guna mengurangi ketergantungan terhadap sumber air bawah tanah.
Menurut Cipta, kajian mengenai perluasan zona bebas air tanah telah dilakukan sejak tahun lalu oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA). Saat ini, Pemprov DKI tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Kajiannya sudah dilakukan tahun lalu oleh teman-teman di SDA, dan tahun ini sedang dalam proses penyusunan draf Pergub,” kata Cipta.
Ia menjelaskan, penyusunan kebijakan tersebut kini memasuki tahap peninjauan internal serta penyiapan dokumen kebijakan. Saat ini, Pemprov DKI juga telah menerapkan Pergub DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
“Sekarang masih dalam proses review internal dan penyiapan policy brief. Mudah-mudahan percepatannya bisa terus didorong karena ini penting untuk perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Cipta menambahkan, pembatasan penggunaan air tanah tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa menyediakan alternatif sumber air bagi masyarakat. Sebab itu, Pemprov DKI akan memastikan terlebih dahulu layanan air bersih perpipaan tersedia secara merata.
“Pemerintah tentu tidak mungkin melarang penggunaan air tanah jika belum menyediakan alternatifnya. Karena itu, ketika layanan air perpipaan sudah tersedia, penggunaan air tanah bisa dihentikan,” tandasnya.