Senin, 09 Maret 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 329
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan kembali menindak penjual minuman keras (Miras) ilegal dari berbagi merk dalam operasi penertiban yang digelar selama Ramadan 1447 Hijriah.
"Menciptakan situasi Ramadan yang kondusif"
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan ratusan botol Miras dari sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menertibkan peredaran Miras tanpa izin sekaligus menjaga ketertiban masyarakat selama Ramadan.
"Operasi ini merupakan penertiban terhadap peredaran Miras yang melanggar peraturan berlaku," ujarnya, Senin (9/3).
Nanto menjelaskan, dalam operasi gabungan bersama jajaran TNI, Polri, dan unsur terkait di wilayah Kecamatan Tebet, petugas mengamankan 231 botol Miras dari sejumlah lokasi.
"Miras berhasil kami sita dari sejumlah toko jamu di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Melawai, serta di Jalan Kubis, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru," terangnya.
Menurutnya, seluruh barang bukti ratusan botol Miras terus selanjutnya diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan. Petugas juga melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha serta membuat berita acara penyitaan.
"Selain melakukan penyitaan dan pendataan, kami juga meminta pemilik toko membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin," ungkapnya.
Nanto menegaskan, Satpol PP Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami ingin menciptakan situasi Ramadan yang kondusif. Kami juga meminta warga apabila menemukan warung yang menjual minuman atau obat-obatan ilegal agar segera melapor agar bisa segera ditindak," tandasnya.