Selasa, 10 Maret 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 101
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan finalisasi pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan Raperda tersebut telah selesai dan diharapkan dapat segera memasuki tahap pengundangan agar bisa segera diimplementasikan.
"Jaga kestabilan harga pangan di Jakarta,"
“Alhamdulillah hari ini kami dari Bapemperda telah menuntaskan pembahasan Perda tentang Sistem Pangan. Kami berharap perda ini bisa segera diundangkan dan kemudian ditindaklanjuti oleh Pak Gubernur melalui penerbitan peraturan gubernur yang mengatur secara teknis pelaksanaannya di lapangan,” ujar Aziz, Selasa (10/3).
Ia menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan tersebut terdiri dari 14 bab dan 39 pasal yang mengatur berbagai aspek terkait sistem pangan di ibu kota.
Menurut Aziz, keberadaan perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas harga pangan serta mencegah terjadinya pemborosan makanan.
“Kami berharap perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menjaga kestabilan harga pangan di Jakarta. Selain itu, diharapkan juga tidak ada lagi makanan yang mubazir atau terbuang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A Sidabalok mengapresiasi dukungan serta berbagai masukan dari Bapemperda dalam proses pembahasan Raperda tersebut.
Menurutnya, masukan yang diberikan oleh DPRD sangat konstruktif dan membantu menyempurnakan substansi Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan.
“Hari ini pembahasan di tingkat provinsi telah rampung. Kami dari SKPD pengusul mengucapkan terima kasih kepada Ketua Bapemperda dan para anggota DPRD yang telah memberikan banyak masukan yang sangat konstruktif,” jelasnya.
Hasudungan menjelaskan, setelah pembahasan di tingkat provinsi selesai, Raperda tersebut selanjutnya akan diusulkan untuk proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia berharap, proses tersebut dapat berjalan sesuai jadwal sehingga perda dapat segera diundangkan dan diterapkan.
“Yang paling penting, perda ini bersifat implementatif dan dapat diterapkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Jakarta,” tandasnya.