90 Persen ASN Pemprov DKI Naik Angkutan Umum Setiap Rabu

Rabu, 04 Maret 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 176

Asn dki transum jati2

(Foto: Nugroho Sejati)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen dalam mendorong budaya penggunaan transportasi publik melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Instruksi Gubernur ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan kemacetan, polusi udara, dan tingginya penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.

"Setiap pelanggaran disiplin tentu akan ada konsekuensinya,"

Pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 dilakukan secara rutin pada hari yang telah ditetapkan. ASN diwajibkan menggunakan angkutan umum massal saat berangkat dan/atau pulang kerja. Adapun pengecualian diberikan kepada pegawai dengan kondisi atau penugasan tertentu sesuai ketentuan, seperti Sakit, hamil, disabilitas, serta Petugas lapangan dengan mobilitas khusus.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, setidaknya 90 persen pegawai menjalankan sesuai ketentuan selama diterapkannya kebijakan ini.

Ia menjelaskan, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dan melaporkan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum di unit kerjanya.

“Setiap Perangkat Daerah bertanggung jawab melakukan pengawasan internal serta menyampaikan laporan pelaksanaan sebagai bentuk akuntabilitas dan evaluasi berkala. Kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur merupakan bagian dari disiplin ASN,” ujar Premi, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/3).

Premi menambahkan, kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur merupakan bagian dari disiplin ASN. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau ketidakpatuhan tanpa alasan yang sah, masyarakat maupun internal perangkat daerah dapat menyampaikan laporan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui kanal pengaduan.

“Laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pelanggaran disiplin tentu akan ada konsekuensinya,” katanya.

Untuk diketahui, kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

1. Mendorong perubahan pola pikir dan budaya kerja ASN agar lebih peduli terhadap lingkungan.

2. Mengurangi kepadatan lalu lintas serta emisi gas buang kendaraan bermotor.

3. Mengoptimalkan pemanfaatan layanan transportasi publik yang telah tersedia.

4. Menunjukkan keteladanan aparatur pemerintah dalam mendukung kebijakan transportasi berkelanjutan.

“Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam beralih ke transportasi umum yang lebih efisien, terjangkau, dan ramah lingkungan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
ASN Pemprov DKI Wajib Lapor Penggunaan Transportasi Umum lewat Swafoto Setiap Rabu

ASN Naik Angkutan Umum Wajib Lapor Secara Timestamp Setiap Rabu

Selasa, 29 April 2025 841

Rano Karno Mengaku Naik Transportasi Publik Dari Kediaman Jauh Lebih Nyaman

Mengaku Nyaman, Rano Karno Bakal Rutin Naik Angkutan Umum ke Balai Kota

Selasa, 25 Februari 2025 5178

Jam kerja asn selama ramadan

Pemprov DKI Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Rabu, 18 Februari 2026 1624

BERITA POPULER
Revitalisasi JPO sarinah rezap

Permudah Akses Disabilitas, Revitalisasi JPO Sarinah Diresmikan

Senin, 02 Maret 2026 1337

Verifikasi mudik gratis jakut anita2

Program Mudik Gratis 2026 Disambut Antusias Warga Jakarta Utara

Jumat, 27 Februari 2026 1738

Jis gery ist

Yuk Kunjungi JIS Ramadhan Fest 2026 di Jakarta International Stadium

Jumat, 27 Februari 2026 1390

Penumpang mrt jati4

Kabar Gembira! Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi Umum saat Idulfitri

Jumat, 27 Februari 2026 1148

IMG 20260304 WA0088

Jaringan Komunikasi Sosial Jakarta Bahas Setahun Pram-Rano

Rabu, 04 Maret 2026 418

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks