Selasa, 03 Maret 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 202
(Foto: Folmer)
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin, mendapat penghargaan Maladministrasi Penyelenggaraan Layanan Publik dari Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Selasa (3/3).
Menurut Arifin, penyerahaan piagam penghargaan ini sebagai momentum refleksi sekaligus penguat komitmen bersama atas capaian yang telah diraih sebagai salah satu dari tujuh kota di Indonesia yang memperoleh opini kualitas tertinggi dalam penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Hasil dari perbaikan tata kelola pelayanan yang akuntabel dan responsif,
"Penghargaan ini merupakan hasil dari perbaikan tata kelola pelayanan yang lahir dari kerja kolektif, perubahan budaya kerja serta konsistensi dalam membangun sistem yang lebih akuntabel dan responsif," ujar Arifin.
Ia menegaskan, Pemkot Jakpus terus berkomitmen memperbaiki kualitas pelayanan melalui penyederhanaan proses layanan, penguatan standar pelayanan di tingkat kelurahan, kecamatan dan unit kerja sektoral, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan hingga penguatan mekanisme pengaduan masyarakat.
"Atas capaian ini, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemkot Jakpus yang telah bersama membangun dengan dedikasi, profesional serta semangat melayani," ungkapnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jakarta Raya, Dedy Irsan menjelaskan, pihaknya menyampaikan hasil penilaian terkait maladministrasi pelayanan publik kepada Pemkot Jakpuas dengan capaian nilai 92,86 atau peringkat ketujuh secara nasional.
"Kami berharap prestasi ini bisa dipertahankan, bahkan terus ditingkatkan sehingga berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik lagi," jelasnya.
Ia memaparkan, aspek penilaian yang dievaluasi meliputi kepatuhan pengawasan terhadap produk-produk yang telah diterbitkan Ombudsman seperti tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, rekomendasi serta penilaian kepada masyarakat pengguna layanan.
"Kami mewawancarai masyarakat pengguna layanan seputar bagaimana pelayanan publik di Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Sementara beberapa instansi yang menjadi sampel yakni Suku Dinas Sosial, RSUD Tarakan, dan SMP Negeri 216 Jakarta Pusat," bebernya.
Sekadar diketahui proses evaluasi penyelenggaraan layanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dilaksanakan pada bulan November 2025.
Tiga unit layanan mewakili Pemkot Jakpus meliputi RSUD Tarakan mewakili pelayanan jasa, Suku Dinas Sosial (pelayanan barang) dan SMPN 216 (pelayanan administrasi).