Pemkot Jakpus Dapat Penghargaan dari Ombudsman

Selasa, 03 Maret 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 572

Walikota jakpus arifin penghargaan ombudsman folmer

(Foto: Folmer)

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin, mendapat penghargaan Maladministrasi Penyelenggaraan Layanan Publik dari Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Selasa (3/3). 

Menurut Arifin, penyerahaan piagam penghargaan ini sebagai momentum refleksi sekaligus penguat komitmen bersama atas capaian yang telah diraih sebagai salah satu dari tujuh kota di Indonesia yang memperoleh opini kualitas tertinggi dalam penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Hasil dari perbaikan tata kelola pelayanan yang akuntabel dan responsif,

"Penghargaan ini merupakan hasil dari perbaikan tata kelola pelayanan yang lahir dari kerja kolektif, perubahan budaya kerja serta konsistensi dalam membangun sistem yang lebih akuntabel dan responsif," ujar Arifin.

Ia menegaskan, Pemkot Jakpus terus berkomitmen memperbaiki kualitas pelayanan melalui penyederhanaan proses layanan, penguatan standar pelayanan di tingkat kelurahan, kecamatan dan unit kerja sektoral, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan hingga penguatan mekanisme pengaduan masyarakat. 

"Atas capaian ini, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemkot Jakpus yang telah bersama membangun dengan dedikasi, profesional serta semangat melayani," ungkapnya. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jakarta Raya, Dedy Irsan menjelaskan, pihaknya menyampaikan hasil penilaian terkait maladministrasi pelayanan publik kepada Pemkot Jakpuas dengan capaian nilai 92,86 atau peringkat ketujuh secara nasional.

"Kami berharap prestasi ini bisa dipertahankan, bahkan terus ditingkatkan sehingga berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik lagi," jelasnya. 

Ia memaparkan, aspek penilaian yang dievaluasi meliputi kepatuhan pengawasan terhadap produk-produk yang telah diterbitkan Ombudsman seperti tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, rekomendasi serta penilaian kepada masyarakat pengguna layanan.

"Kami mewawancarai masyarakat pengguna layanan seputar bagaimana pelayanan publik di Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Sementara beberapa instansi yang menjadi sampel yakni Suku Dinas Sosial, RSUD Tarakan, dan SMP Negeri 216 Jakarta Pusat," bebernya.

Sekadar diketahui proses evaluasi penyelenggaraan layanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dilaksanakan pada bulan November 2025.

Tiga unit layanan mewakili Pemkot Jakpus meliputi RSUD Tarakan mewakili pelayanan jasa, Suku Dinas Sosial (pelayanan barang) dan SMPN 216 (pelayanan administrasi). 

BERITA TERKAIT
Pemkot Jakut menerima kunjungan Tim Penilai Ombudsman RI di SMPN 30

Tim Ombudsman RI Lakukan Penilaian di Pemkot Jakut

Selasa, 18 November 2025 774

Ombudsman RI Gelar Penilaian Penyelenhgaraan Pelayanan Publik

Tim Ombudsman Bakal Nilai Penyelenggaraan Layanan Publik di Jakpus

Senin, 10 November 2025 621

Ombudsman dan Kemenaker Apresiasi Pemprov DKI Tangani Pembayaran THR Perusahaan

Ombudsman dan Kemenaker Apresiasi Pemprov DKI Tangani Pembayaran THR Perusahaan

Rabu, 26 Maret 2025 944

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2867

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1258

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1051

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1192

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 585

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks