Selasa, 18 November 2025 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 168
(Foto: Anita Karyati)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menerima kunjungan tim penilai Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam rangka Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di SMPN 30 Jakarta, Jalan Anggrek, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja.
"Memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik"
Pelaksana Tugas Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas kunjungan tim penilai Ombudsman RI berserta rombongan yang melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan publik di Jakarta Utara.
"Penilaian ini menjadi sarana penting untuk kami dalam memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, bebas maladministrasi, dan berorientasi pada kepuasan publik," ujarnya, Selasa (18/11).
Fredy menjelaskan, ada beberapa lokasi unit pelayanan yang akan disambangi tim penilai, di antaranya, SMPN 30 Jakarta yang mempunyai inovasi berupa implementasi pembelajaran berbasis sciene teknologi engineering art mathematic. Kemudian, Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama II dengan inovasi podcast Rubrik Ananda.
"Kunjungan terakhir dilakukan di RSUD Koja untuk mengecek inovasi Pemantauan Pasien Preeklamsia untuk Menurunkan Kematian Ibu," terangnya.
Ia menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan Pemkot Jakarta Utara dalam pelayanan publik untuk menjadi lebih baik, bahkan kepercayaan masyarakat juga semakin meningkat. Hal ini ditandai dengan perolehan nilai indeks kepuasan masyarakat dengan predikat sangat baik dan menjadi salah satu terbaik di Provinsi DKI Jakarta.
"Saya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan penilaian dan saran yang positif bagi Jakarta Utara, khususnya bagi unit yang dinilai untuk menuju ke arah yang lebih baik," bebernya.
Ketua Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Olvi Lusianti Dewi menjelaskan, tujuan penilaian ini adalah untuk memitigasi risiko maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur, berlarutnya penundaan, atau permintaan imbalan yang tidak sah.
"Kami sampaikan terima kasih kepada jajaran Pemkot Jakarta Utara yang telah berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaiknya. Kami juga apresiasi atas keterbukaan di SMPN 30 ini," ungkapnya.
Menurutnya, tim penilai dari Ombudsman RI melakukan wawancara mendalam serta verifikasi administrasi terhadap berbagai aspek pelayanan publik yang dilaksanakan oleh beberapa unit, meliputi pelayanan pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
"Penilaian ini dilakukan serentak di 34 provinsi hingga 30 November 2025. Kami berharap hasil rekomendasi kami dapat diterapkan dan Pemkot Jakarta Utara selalu menjadi yang terbaik," ucapnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 30 Jakarta, Umi Artati menyampaikan terima kasih atas kunjungan tim penilai Ombudsman RI. Penilaian maladministrasi ini sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan sekolah menjadi lebih baik.
"Ini baru kali pertama kami kedatangan tim penilai Ombudsman RI. Kami berharap tim penilai ini dapat memberikan rekomendasi dan masukan agar SMPN 30 menjadi lebih baik dan nomor satu di Jakarta," tandasnya.