Informasi Rencana Kota Jakarta Kini Bisa Diakses Lewat Jakarta Satu

Senin, 02 Maret 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1315

IMG 20260302 WA0072

(Foto: Doc)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) terus mempercepat transformasi pelayanan publik melalui penyederhanaan perizinan dan nonperizinan.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan layanan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) ke dalam platform digital Jakarta Satu.

"tersedia dalam satu sistem elektronik terpadu,"

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan, masyarakat dan pelaku usaha kini dapat memperoleh informasi rencana detail tata ruang secara langsung melalui laman https://jakartasatu.jakarta.go.id pada fitur Informasi Rencana Kota (IRK).

Ia menyampaikan, akses terhadap data tata ruang tidak lagi memerlukan pengajuan administratif di unit pelayanan dengan integrasi ini.

“Informasi Rencana Kota dan ketentuan tata bangunan tetap berlaku dan dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat melalui sistem Jakarta Satu. Tidak ada perubahan terhadap ketentuan tata ruang yang berlaku,” ujarnya, Senin (2/3).

Heru menjelaskan, selain memangkas tahapan birokrasi dan biaya administrasi, penyederhanaan layanan ini juga memperkuat sinkronisasi data tata ruang lintas perangkat daerah.

Dengan demikian, proses perizinan pembangunan di Jakarta diharapkan menjadi lebih sederhana dan efisien, sehingga mendukung kepastian berusaha dan iklim investasi di DKI Jakarta.

“Transformasi ini memastikan informasi tata ruang tersedia dalam satu sistem elektronik terpadu, sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan pasti bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” jelasnya.

Ia mengatakan, penerapan integrasi KRK dan RTBL ke Jakarta Satu sudah mulai berlaku pada 27 Februari 2026 pukul 15.30 WIB. Permohonan yang telah terdaftar sebelum batas waktu tersebut tetap diproses dan diselesaikan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku. Adapun permohonan yang diajukan setelah batas waktu tersebut dinyatakan tidak dapat diproses.

“Kami memastikan seluruh permohonan yang sudah diajukan sebelum batas waktu tetap diselesaikan. Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tenggat tersebut,” katanya.

Heru menyampaikan, ketersediaan informasi tata ruang dalam satu sistem elektronik terpadu akan meningkatkan transparansi, efisiensi layanan, serta mendukung kepastian berusaha dan iklim investasi di DKI Jakarta. Ia menambahkan, ketentuan rencana detail tata ruang juga tetap menjadi acuan dalam setiap kegiatan pembangunan dan perizinan.

“Melalui integrasi ini, akses informasi menjadi lebih cepat, mudah, dan akuntabel bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Rano Tegaskan Peran Strategis DPMPTSP Dukung Jakarta Kota Global

Wagub Minta DPMPTSP Terus Kembangkan Profesionalisme dan Inovasi

Jumat, 30 Januari 2026 1786

Dinas PMPTSP DKI Jadi Satu-satunya Instansi Pemerintah Peraih Penghargaan WOW Brand 2025

Dinas PMPTSP DKI Jadi Satu-satunya Instansi Pemerintah Peraih Penghargaan WOW Brand 2025

Kamis, 13 Maret 2025 1623

IMG 20260209 072859

UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Lanjutkan Program PTK

Senin, 09 Februari 2026 1332

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 3153

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1831

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 704

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1357

Dwi Rio Sambodo ketua pansus agraria ist

Pansus Reforma Agraria Matangkan Penyerahan Sertifikat Tanah Warga

Sabtu, 19 September 2026 601

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks