Informasi Rencana Kota Jakarta Kini Bisa Diakses Lewat Jakarta Satu

Senin, 02 Maret 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 914

IMG 20260302 WA0072

(Foto: Doc)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) terus mempercepat transformasi pelayanan publik melalui penyederhanaan perizinan dan nonperizinan.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan layanan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) ke dalam platform digital Jakarta Satu.

"tersedia dalam satu sistem elektronik terpadu,"

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan, masyarakat dan pelaku usaha kini dapat memperoleh informasi rencana detail tata ruang secara langsung melalui laman https://jakartasatu.jakarta.go.id pada fitur Informasi Rencana Kota (IRK).

Ia menyampaikan, akses terhadap data tata ruang tidak lagi memerlukan pengajuan administratif di unit pelayanan dengan integrasi ini.

“Informasi Rencana Kota dan ketentuan tata bangunan tetap berlaku dan dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat melalui sistem Jakarta Satu. Tidak ada perubahan terhadap ketentuan tata ruang yang berlaku,” ujarnya, Senin (2/3).

Heru menjelaskan, selain memangkas tahapan birokrasi dan biaya administrasi, penyederhanaan layanan ini juga memperkuat sinkronisasi data tata ruang lintas perangkat daerah.

Dengan demikian, proses perizinan pembangunan di Jakarta diharapkan menjadi lebih sederhana dan efisien, sehingga mendukung kepastian berusaha dan iklim investasi di DKI Jakarta.

“Transformasi ini memastikan informasi tata ruang tersedia dalam satu sistem elektronik terpadu, sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan pasti bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” jelasnya.

Ia mengatakan, penerapan integrasi KRK dan RTBL ke Jakarta Satu sudah mulai berlaku pada 27 Februari 2026 pukul 15.30 WIB. Permohonan yang telah terdaftar sebelum batas waktu tersebut tetap diproses dan diselesaikan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku. Adapun permohonan yang diajukan setelah batas waktu tersebut dinyatakan tidak dapat diproses.

“Kami memastikan seluruh permohonan yang sudah diajukan sebelum batas waktu tetap diselesaikan. Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tenggat tersebut,” katanya.

Heru menyampaikan, ketersediaan informasi tata ruang dalam satu sistem elektronik terpadu akan meningkatkan transparansi, efisiensi layanan, serta mendukung kepastian berusaha dan iklim investasi di DKI Jakarta. Ia menambahkan, ketentuan rencana detail tata ruang juga tetap menjadi acuan dalam setiap kegiatan pembangunan dan perizinan.

“Melalui integrasi ini, akses informasi menjadi lebih cepat, mudah, dan akuntabel bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Rano Tegaskan Peran Strategis DPMPTSP Dukung Jakarta Kota Global

Wagub Minta DPMPTSP Terus Kembangkan Profesionalisme dan Inovasi

Jumat, 30 Januari 2026 1593

Dinas PMPTSP DKI Jadi Satu-satunya Instansi Pemerintah Peraih Penghargaan WOW Brand 2025

Dinas PMPTSP DKI Jadi Satu-satunya Instansi Pemerintah Peraih Penghargaan WOW Brand 2025

Kamis, 13 Maret 2025 1467

IMG 20260209 072859

UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Lanjutkan Program PTK

Senin, 09 Februari 2026 1116

BERITA POPULER
Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1312

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1233

Sejumlah Bantuan Diberikan pada Penyintas Kebakaran di Malaka Sari

Penyintas Kebakaran di Malaka Sari Diberi Bantuan

Kamis, 11 Juni 2026 1468

MRT operasional jati (1)

MRT Lakukan Penyesuaian Akses Pintu Masuk Stasiun Bundaran HI dan Dukuh Atas

Jumat, 12 Juni 2026 1151

Transjakarta halte balaikota doc

Ini Rute Bus Transjakarta ke Jakarta Fair Kemayoran

Jumat, 12 Juni 2026 1112

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks