Kamis, 26 Februari 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 87
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Pendidikan memberikan peringatan tegas kepada pelajar yang terlibat tawuran, termasuk selama Ramadan. Pelajar yang terbukti melakukan pelanggaran berat terancam dikenakan sanksi hingga pencabutan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Pergubnya sudah ada"
Kepala Satuan Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar mengatakan, sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan, peserta didik yang terlibat tindak kekerasan, penyalahgunaan Narkoba, maupun perusakan fasilitas umum dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian bantuan KJP.
"Pergubnya sudah ada dan ini perlu diketahui para pelajar. Pemerintah dengan tegas tidak memperbolehkan berbagai kegiatan negatif yang dilakukan remaja atau peserta didik," ujarnya, Kamis (26/2).
Kosar menjelaskan, terkait peristiwa perang sarung yang melibatkan sedikitnya 14 remaja di wilayah Kecamatan Pesanggrahan beberapa waktu lalu, pihak Dinas Pendidikan masih mengedepankan langkah pembinaan.
"Peristiwa kemarin merupakan perang sarung antara dua kelompok remaja yang kemudian diamankan petugas keamanan. Selama belum terdapat bukti melakukan tindak kekerasan, maka masih dilakukan pembinaan," terangnya
Menurutnya, untuk mencegah kejadian serupa selama Ramadan, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian, orang tua, serta pengurus lingkungan setempat.
"Pendekatan pembinaan dilakukan melalui edukasi moral dan pengawasan bersama agar remaja tidak kembali terlibat dalam aksi serupa," ungkapnya.
Ia memastikan, apabila mereka kembali melakukan pelanggaran dan sudah menjadi kebiasaan atau bahkan provokator, maka akan dipertimbangkan pemberian sanksi lanjutan.
"Untuk kasus ini, mereka masih dibina, dibuatkan surat pernyataan, dan dikembalikan kepada orang tua," tandasnya.