Rabu, 25 Februari 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 341
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Selatan terus mengintensifkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan 1447 Hijriah.
"Aturan operasional tempat hiburan"
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan, Jonie Paulus Rumimper mengatakan, pengawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadan.
Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki, terdapat lebih dari 300 tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan yang menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar dari sektor pariwisata.
"Kami bergabung bersama tim yang dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan bersama ke sejumlah tempat hiburan selama Ramadan," ujarnya, Rabu (25/2).
Jonie menjelaskan, dalam kegiatan pengawasan tersebut, pihaknya juga melakukan pembinaan kepada pelaku usaha pariwisata terkait pengaturan jam operasional selama Ramadan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026.
Mengacu beleid tersebut, kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik untuk orang dewasa, serta bar wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha pariwisata yang berada di hotel berbintang empat dan lima maupun kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berlokasi dekat permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
"Kami telah memasang stiker buka atau tutup pada industri pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Ia memaparkan, dalam pelaksanaan pengawasan, setiap regu melibatkan sebanyak 15 personel yang terdiri atas unsur TNI, Polri, serta perangkat pemerintah daerah terkait.
"Hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran terhadap aturan operasional tempat hiburan yang telah ditetapkan," bebernya.
Jonie berharap, seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat saling menghormati selama bulan Ramadan sehingga situasi di Jakarta Selatan tetap kondusif dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman serta khusyuk.
"Mudah-mudahan kondisi tetap kondusif tanpa pelanggaran hingga Ramadan berakhir," tandasnya.