Selasa, 24 Februari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 201
(Foto: Andri Widiyanto)
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Farah Savira mendukung langkah tegas Pemprov DKI dalam menertibkan lapangan padel yang beroperasi di zona perumahan dan mewajibkan lokasinya berada di kawasan komersial demi menjaga kenyamanan warga.
Menurut Farah, banyak lapangan padel yang berdiri di tengah permukiman sehingga perlu dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap perizinannya.
"Perlu dicek kembali bagaimana perizinannya,"
“Kami sangat mendukung penertiban jam operasional lapangan padel. Banyak lapangan yang izinnya berada di tengah-tengah pemukiman warga, sehingga perlu dicek kembali bagaimana perizinannya,” ujar Farah, Selasa (24/2).
Ia juga meminta pihak eksekutif berkoordinasi dengan pemilik lahan yang menyewakan atau mengizinkan lahannya digunakan sebagai lapangan padel agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Farah mencontohkan sejumlah lokasi lapangan padel yang menjadi sorotan publik, seperti di kawasan Pulomas dan Haji Nawi, karena letaknya sangat dekat bahkan berada di tengah kompleks perumahan.
“Ini perlu ditertibkan lebih jelas, bukan hanya soal jam operasional, tetapi juga perizinannya. Ke depan, jangan sampai sembarang usaha dibuka di wilayah permukiman padat yang seharusnya diperuntukkan bagi hunian yang aman dan nyaman,” jelasnya.
Ia menambahkan, penertiban tidak hanya berlaku untuk lapangan padel, tetapi juga tempat usaha lain seperti lapangan tenis atau sarana olahraga lainnya yang beroperasi di kawasan permukiman.
Lebih lanjut, Farah mengusulkan agar pemilik lapangan padel juga membuka kesempatan kerja bagi warga sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Dengan demikian, keberadaan usaha tersebut tetap memberikan nilai ekonomi bagi lingkungan setempat.
“Kami mendorong pemilik usaha lapangan padel agar melakukan rekrutmen tenaga kerja dari warga sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap wilayah tempat mereka beroperasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menetapkan kebijakan tegas dengan melarang penerbitan izin baru pembangunan lapangan padel di zona perumahan dan mewajibkan lokasinya berada di zona komersial.
Untuk lapangan yang sudah berdiri di kawasan permukiman, Pemprov DKI membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan mewajibkan pemasangan sistem kedap suara, serta melakukan pendataan ulang legalitas bangunan. Lapangan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terancam dibongkar.
Selain itu, Pramono juga melarang penggunaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk fasilitas padel serta memperketat prosedur perizinan melalui syarat persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga guna memastikan ketertiban umum di Jakarta.