Rabu, 18 Februari 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 228
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Sebanyak 45 personel gabungan melakukan penertiban dan penataan pedagang di Jalan Raya Kebayoran Lama, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Mengganggu akses jalan"
Camat Kebayoran Lama, Mustopa Thohir mengatakan, penertiban dilakukan secara humanis melalui pemberian imbauan kepada para pedagang. Langkah tersebut diambil untuk menata kawasan Pasar Kebayoran Lama yang kerap terlihat semrawut pada pagi hari akibat masih adanya pedagang yang melanggar aturan.
"Pada pagi hari saat situasi wilayah ramai kendaraan, mereka masih berjualan. Seharusnya sudah tidak diperbolehkan karena mengganggu akses jalan dan menyebabkan kemacetan," ujarnya, Rabu (18/2).
Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Dian Citra menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Seharusnya area ini sudah bersih pada pukul 06.00 atau paling lambat pukul 06.30. Namun, kenyataannya masih banyak yang melanggar dan langsung kami tertibkan," terangnya.
Selain melebihi batas waktu berdagang, Dian merinci, sejumlah pelanggaran yang ditemukan, di antaranya pedagang berjualan hingga ke bahu jalan dan area tengah jalan, serta penggunaan kanopi yang melampaui Garis Sempadan Bangunan (GSB).
"Kami juga mendapati beberapa pedagang yang membuang sampah sembarangan," ungkapnya.
Ia menambahkan, penertiban telah dilakukan berulang kali karena merupakan agenda rutin. Puncak kegiatan dilaksanakan hari ini menjelang bulan Ramadan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan para koordinator pedagang terkait kebijakan pimpinan mengenai jam operasional berjualan. Apabila tetap terjadi pelanggaran setelah imbauan diberikan, kami akan melakukan penindakan tegas," tandasnya.