Satpol PP Pastikan Flyover di Jakarta Bersih dari Atribut Partai dan Ormas

Kamis, 12 Februari 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: 1001

Atribut kampanye dok

(Foto: Istimewa)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan di kawasan Monas, Kamis (12/2). Apel yang diikuti 1.950 personel Satpol PP ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebersihan dan estetika kota yang kemudian diteruskan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menuturkan, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah diminta melakukan tindakan tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran pada sarana prasarana pemerintah daerah, khususnya flyover yang selama ini kerap dipasangi atribut partai politik, ormas, spanduk, dan baliho.

"pastikan seluruh flyover dalam kondisi steril,"

“Berdasarkan data, terdapat 93 flyover di wilayah DKI Jakarta yang harus dijaga dari penyalahgunaan fungsi,” ujar Satriadi, usai memimpin apel.

Untuk itu, Satriadi menginstruksikan seluruh personel agar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran di flyover wilayah masing-masing karena pemasangan atribut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.

Ia menegaskan akan memanggil dan memberikan teguran kepada jajaran wilayah apabila masih ditemukan pelanggaran.

“Para Kasatpol PP Kota, Kecamatan, dan Kelurahan pastikan seluruh flyover dalam kondisi steril dari atribut partai politik maupun ormas. Mekanisme reward and punishment akan diterapkan secara berjenjang,” ungkapnya.

Meski demikian, Ia mengingatkan seluruh tindakan penertiban harus dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Penegakan aturan harus tegas namun terukur dan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta profesional.

Satriadi menjelaskan, pihaknya bersama Kesbangpol telah menginformasikan kebijakan tersebut kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, seluruh pihak menyambut baik kebijakan tersebut dan diharapkan dapat menindaklanjuti di lapangan sesuai kesepakatan dan arahan Gubernur.

Terkait pengawasan malam hari, Satriadi mengatakan, jika ditemukan pemasangan atribut di luar ketentuan, penertiban akan dilakukan pada pagi harinya.

“Barang yang ditertibkan akan diamankan di kantor kecamatan terdekat dan pihak pemasang akan dihubungi untuk mengambilnya,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai kebijakan Gubernur, pemasangan atribut diperbolehkan dalam waktu empat hari sebelum pelaksanaan kegiatan dan dua hari setelahnya, serta tidak berada di lokasi yang telah ditetapkan sebagai white area. Rekomendasi yang dikeluarkan juga mencantumkan titik-titik larangan pemasangan.

“Selain flyover, larangan juga berlaku di sejumlah ruas jalan utama seperti Sudirman-Thamrin, serta kawasan sekitar Jalan Merdeka atau Monas. Namun, di lokasi lain masih diperbolehkan sesuai ketentuan, dengan pengecualian flyover yang sepenuhnya dilarang untuk pemasangan atribut,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Rabu Tertib di Kelurahan Galur Libatkan 50 Petugas Gabungan

Petugas Gabungan Lakukan Penertiban Tiga Lokasi di Galur

Rabu, 22 Januari 2025 1280

PKL Okupasi Trotoar di Jalan Mampang Prapatan

Penertiban PKL di Jalan Mampang Prapatan Raya Dilakukan Humanis

Rabu, 07 Januari 2026 905

Salah satu alat berat yang digunakan saat menertibkan Bangunan Liar di TPU Kebon Nanas

Penertiban Bangunan Liar di TPU Kebon Nanas Dilakukan Humanis

Selasa, 27 Januari 2026 781

BERITA POPULER
IMG 20260714 WA0016

Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

Selasa, 14 Juli 2026 6831

IMG 20260711 WA0001

Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

Sabtu, 11 Juli 2026 8026

Perlintasan kereta dok 1

Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

Kamis, 16 Juli 2026 1034

Kelurahan berprestasi fakhri

Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

Senin, 13 Juli 2026 1798

Ima mahdia dprd dki

DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 1490

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks