Senin, 09 Februari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 284
(Foto: Nugroho Sejati)
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Senin (9/2).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco menjelaskan, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menyampaikan penjelasan resmi terkait Raperda tersebut.
"Fraksi-fraksi di DPRD telah melakukan pembahasan,"
“Fraksi-fraksi di DPRD telah melakukan pembahasan terhadap Raperda dimaksud. Hasilnya akan disampaikan hari ini dalam bentuk pandangan umum fraksi-fraksi yang akan kita dengar bersama,” ujar Baco, saat memimpin rapat paripurna.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menegaskan pentingnya Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan sebagai instrumen strategis untuk menjamin ketahanan, kedaulatan, dan keadilan pangan bagi warga Jakarta.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Taufik Zoelkifli mendorong agar Raperda ini tidak sekadar menjadi aturan administratif, melainkan manifesto politik yang konkret dalam menjamin ketersediaan pangan halal, sehat, dan terjangkau.
PKS juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat terhadap kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), integrasi food bank untuk mengatasi mubazir pangan, serta penerapan sistem antrean digital dan dashboard stok pangan secara real time guna menghapus antrean fisik.
Sementara, pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan menegaskan bahwa persoalan pangan merupakan masalah “hidup mati sebuah bangsa” yang membutuhkan intervensi langsung negara.
PDI Perjuangan mengapresiasi penyusunan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan dan menekankan komitmen tata ruang agraria untuk menekan tren penurunan produksi padi lokal. Fraksi ini juga mendorong penguatan contract farming, riset teknologi pertanian, penghapusan ego sektoral birokrasi, serta prioritas akses pangan bergizi bagi kelompok rentan melalui subsidi yang tepat sasaran.
Fraksi Partai Gerindra menyoroti tingginya ketergantungan Jakarta terhadap pasokan pangan dari luar daerah yang mencapai 98 persen. Melalui penasihat fraksi, Nurhasan, Gerindra menegaskan, Raperda ini harus menjadi instrumen penguatan ketahanan kota dengan indikator kinerja yang terukur.
Fraksi Gerindra menekankan kewajiban BUMD pangan menguasai stok sembilan bahan pokok sebagai stabilisator harga, penerapan sistem logistik rantai dingin (cold chain), penyediaan data stok real time, serta pengaturan ketat keamanan pangan dan jaminan produk halal.
Pandangan Fraksi Partai Nasdem dibacakan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad. Ia menekankan agar Raperda bertransformasi menjadi instrumen perlindungan sosial yang operasional. Nasdem menyoroti potensi bias data akibat posisi Jakarta sebagai wilayah transit dan mendorong pengembangan sistem informasi pangan terintegrasi, indikator penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang akurat, serta audit berkala terhadap BUMD pangan.
Fraksi Partai Golkar menilai Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan sangat krusial bagi stabilitas sosial dan politik Jakarta. Anggota Fraksi Golkar, Dimaz Raditya menegaskan perlunya pengaturan substansi strategis secara mandatori dalam Perda, termasuk kewajiban stok minimum CPPD yang diaudit secara transparan.
Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Moetaba memandang Raperda ini sebagai instrumen muamalat untuk menjamin hak dasar warga atas pangan halal, sehat, dan terjangkau. PKB mengusulkan pembentukan Dewan Pangan Jakarta (Food Policy Council) sebagai lembaga koordinasi lintas sektor permanen berbasis data.
Selain itu, PKB mendorong penguatan respons cepat cadangan pangan daerah, kerja sama antardaerah yang mengikat, serta penanganan food waste melalui pendekatan ekonomi sirkular dan pengolahan sampah menjadi energi.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), meski berhalangan hadir, menyampaikan pandangan tertulis yang menekankan agar Raperda ini menjadi instrumen hukum yang responsif dan berpihak pada hak dasar warga.
PAN mendorong percepatan penyusunan peraturan pelaksana, pengawasan keamanan pangan berbasis risiko, pemberdayaan UMKM pangan, serta penerapan skema kemitraan pemerintah-swasta dan green financing. Transparansi dan akuntabilitas tata kelola juga menjadi perhatian utama fraksi ini.
Bendahara Fraksi Demokrat–Perindo, Wita Susilowati menegaskan, Raperda harus memperkuat tata kelola yang konkret tanpa menambah kompleksitas birokrasi. Fraksi ini juga meminta kejelasan fungsi CPPD, pemisahan misi pelayanan publik dan komersial pada BUMD pangan, serta penetapan harga yang pasti dalam kerja sama antardaerah. Sistem data pangan juga diharapkan menjadi dasar pengambilan keputusan yang responsif terhadap gejolak harga dan kerawanan gizi.
Sementara itu, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menekankan agar Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan menjadi instrumen utama penjamin hak warga atas pangan bergizi guna menekan angka stunting di Jakarta. Anggota Fraksi PSI, Francine Widjojo, menyoroti perlunya perbaikan tata kelola dan distribusi kupon pangan, penguatan CPPD, pengelolaan limbah pangan, serta transparansi data dan anggaran secara menyeluruh.