Senin, 09 Februari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 304
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, serta Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Senin (9/2).
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta dan dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI, Basri Baco.
"rapat paripurna dibuka dan dinyatakan terbuka,"
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Baco.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 kepada insan pers. DPRD DKI, kata Baco, menegaskan bahwa pers merupakan mitra strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif, sekaligus sebagai salah satu pilar penting demokrasi.
Lebih lanjut, Baco menyampaikan, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menyampaikan penjelasan terkait Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan. Tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD sebagai bagian dari proses pembahasan regulasi tersebut.
Pandangan umum disampaikan secara berurutan oleh Fraksi PKS, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar, PKB, Fraksi Demokrat–Perindo, dan Fraksi PSI. Sementara itu, Fraksi PAN tidak membacakan pandangan umumnya karena berhalangan hadir, namun dokumen pandangan fraksi tetap disampaikan kepada pimpinan rapat untuk menjadi bahan pembahasan Raperda.
Usai seluruh pandangan umum fraksi disampaikan, rapat paripurna pertama ditutup.
DPRD kemudian melanjutkan rapat paripurna kedua dengan agenda Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan.
Jawaban Gubernur disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno yang menanggapi berbagai masukan, pertanyaan, serta pandangan fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan pembahasan lanjutan antara legislatif dan eksekutif.
Pimpinan rapat menyampaikan bahwa jawaban Gubernur tersebut selanjutnya akan dibahas oleh alat kelengkapan DPRD bersama Pemprov DKI. Dengan rampungnya penyampaian jawaban Gubernur, rangkaian rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pun ditutup.