Senin, 09 Februari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 403
(Foto: Doc)
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto mendukung penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.
Ia menilai, kebijakan tersebut sebagai langkah konkret dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
"Ini merupakan langkah yang sangat baik,"
Pergub Efisiensi Energi dan Air ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Climate Action Implementation (CAI) yang dijalankan Pemprov DKI bekerja sama dengan Pemerintah Inggris serta jaringan kota dunia, C40 Cities.
Wahyu menilai, penerapan efisiensi energi dan air sangat relevan bagi kota besar seperti Jakarta yang memiliki tingkat konsumsi listrik dan air yang cukup tinggi. Selain menekan penggunaan sumber daya, kebijakan ini juga dinilai mampu mendorong pengelolaan bangunan yang lebih berkelanjutan.
“Ini merupakan langkah yang sangat baik untuk menekan penggunaan energi dan air, terutama di kota-kota besar. Program CAI juga berpotensi menurunkan konsumsi listrik dan air secara signifikan, sehingga pada akhirnya dapat menghemat biaya langganan bagi pemilik gedung,” ujar Wahyu, Senin (9/2).
Meski demikian, Wahyu menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan kesungguhan dari para pemilik gedung. Ia menyebut, penerapan efisiensi energi dan air memerlukan investasi awal, seperti penggunaan peralatan yang lebih hemat energi dan air.
"Perubahan perilaku para penghuni gedung juga menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program," imbuhnya.
Wahyu mendorong adanya kampanye yang serius serta evaluasi yang terukur melalui pengukuran kinerja secara berkala untuk memastikan pelaksanaan CAI berjalan optimal. Dengan demikian, kata dia, hasil penerapan efisiensi energi dan air di setiap gedung dapat dipantau secara nyata.
Lebih lanjut, ia menekankan, program CAI dapat diperluas hingga mencakup gedung-gedung nonpemerintah. Menurutnya, Pemprov DKI dapat memberikan insentif kepada pemilik gedung yang terbukti konsisten dalam menerapkan program tersebut.
Wahyu menambahkan, ketentuan mengenai pengembangan gedung hemat energi dan air dapat dimuat secara garis besar dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, penghematan energi dan air serta desain bangunan yang semakin ramah lingkungan dapat menjadi masukan dalam penyusunan Jakarta Green Building Regulation.
“Dengan perkembangan teknologi dan desain bangunan yang lebih hijau, tentu ini bisa menjadi dasar penguatan regulasi bangunan hijau di Jakarta ke depan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menargetkan program CAI mampu menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen pada 2030 serta meningkatkan efisiensi energi dan air hingga 30 persen. Target tersebut dinilai penting mengingat sektor bangunan menyumbang sekitar 60 persen emisi di Jakarta.
Dengan dukungan internasional, Pemprov DKI berkomitmen menjadikan gedung-gedung pemerintah sebagai percontohan bangunan hijau guna mendorong transisi Jakarta menuju kota rendah karbon dan berkelanjutan.