Selasa, 20 Januari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 198
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Komisi D DPRD DKI Jakarta dan eksekutif menggelar rapat kerja monitoring dan evaluasi (monev) hasil reses APBD 2025 serta rencana realisasi APBD 2026 dengan membahas efektivitas sistem pelaporan aspirasi warga serta berbagai kendala realisasi di lapangan.
"kita bisa mengetahui pengaduan masyarakat itu sudah diproses atau belum,"
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike menekankan pentingnya optimalisasi sistem e-Reses agar pengaduan warga dapat dipantau secara jelas, mulai dari status proses, waktu realisasi, hingga kendala yang dihadapi di lapangan.
Menurut Yuke, masih ditemukan kendala dalam penginputan dan klasifikasi laporan reses, termasuk ketidakjelasan status aset yang menyebabkan warga tidak dapat menikmati fasilitas publik meski telah membayar pajak.
“Yang terpenting dari monev ini adalah kita bisa mengetahui pengaduan masyarakat itu sudah diproses atau belum, kapan direalisasikan, dan kalau belum bisa, apa kendalanya? Informasi itulah yang ingin kita sampaikan kembali kepada masyarakat,” ujar Yuke, Selasa (20/1).
Ia menilai, diperlukan solusi bersama agar warga tidak dirugikan. Selain itu, Yuke mendorong dinas terkait untuk lebih aktif menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan kepada warga.
Ke depan, Yuke berharap, ditemukan format pelaporan yang lebih tepat dan seragam sehingga aspirasi warga dari hasil reses dapat direkap dan ditindaklanjuti dengan lebih cepat. Ia juga menegaskan pentingnya komunikasi aktif dari dinas agar tidak muncul anggapan bahwa pengaduan warga diabaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Yuke turut mengapresiasi Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta yang telah bekerja ekstra di tengah tingginya curah hujan di Jakarta.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan mitigasi banjir dalam beberapa bulan ke depan sesuai dengan prediksi cuaca dari BMKG.
“Kalau memang kendalanya terkait anggaran, tentu akan kita diskusikan bersama untuk menentukan skala prioritas,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Idris menyampaikan bahwa reses dewan menjadi satu-satunya sarana formal penyerapan aspirasi warga karena anggota parlemen Kebon Sirih tidak memiliki pokok pikiran (pokir).
Ia menambahkan bahwa masih terdapat sejumlah wilayah yang belum tersentuh pembangunan akibat persoalan status aset dan lemahnya realisasi usulan Musrenbang.
“Sebab itu, kami mendorong Pemprov DKI mencari solusi agar pembangunan tetap dapat dilaksanakan,” tandasnya.