Ini Penjelasan UPK Kota Tua Terkait Bangunan Tak Bisa Ditata

Jumat, 16 Januari 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1686

Sejumlah warga sedang berwisata di kawasan Kota Tua

(Foto: doc)

Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua menyampaikan klarifikasi terkait isu bangunan terlantar dan kewenangan pengelolaan aset di kawasan Kota Tua.

"Sengketa ini berdampak langsung pada status penguasaan dan pengelolaan aset,"

Klarifikasi disampaikan menindaklanjuti artikel media massa yang menyoroti kondisi sejumlah bangunan dinilai terbengkalai serta memuat pernyataan narasumber bahwa pengawasan berada di bawah UPK, namun tidak memiliki kewenangan penuh karena fungsi pariwisata dan kebudayaan terpisah.

Kepala UPK Kota Tua, Denny Aputra, menegaskan, kondisi bangunan yang disorot bukan merupakan bentuk pembiaran dari pemerintah. Status lahan dan aset pada lokasi terkait saat ini terikat pada proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dasar hukum yang dimaksud Putusan Mahkamah Agung Nomor 2583 K/Pdt/2013 antara Negara Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melawan PT Tunas Dipta Persada.

Ia mengatakan, Putusan Mahkamah Agung tersebut berkaitan dengan sengketa pemutusan kontrak sepihak mengenai pemanfaatan lahan yang dikuasai pemerintah.

“Sengketa ini berdampak langsung pada status penguasaan dan pengelolaan aset, termasuk bangunan bersejarah yang berada di kawasan Kota Tua,” ungkapnya, Jumat (16/1).

Menurut Denny, kondisi fisik bangunan saat ini tidak dapat dilepaskan dari proses pengambilalihan dan penataan kembali aset pasca-sengketa tersebut.

Denny menyampaikan, kewenangan UPK Kota Tua dalam melakukan penataan fisik maupun pemanfaatan bangunan menjadi sangat terbatas selama tahapan hukum dan administrasi pengelolaan aset daerah masih berjalan.

“Bangunan-bangunan tersebut tidak dapat dilakukan intervensi fisik atau pemanfaatan lebih lanjut hingga proses hukum dan seluruh tahapan administrasi pengelolaan aset selesai,” ujarnya.

Ia menyebut, hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh langkah pemerintah tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi pengelolaan aset daerah yang berlaku.

Denny menambahkan, penataan dan pemanfaatan kawasan Kota Tua ke depan akan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global dan Berbudaya.

“Kondisi bangunan yang saat ini terlihat belum tertangani bukan merupakan bentuk pembiaran, melainkan konsekuensi dari proses hukum yang harus dihormati dan dijalankan hingga tuntas,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Rano meninjau secara langsung kawasan Kota Tua

Rano Tegaskan Komitmen DKI Menata Kawasan Kota Tua

Rabu, 17 Desember 2025 1126

Revitalisasi Kawasan Kota Tua Gunakan Dana CSR

Revitalisasi Kawasan Kota Tua Gunakan Dana CSR

Jumat, 04 Maret 2016 8027

BERITA POPULER
IMG 20260720 WA0051

Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

Senin, 20 Juli 2026 1113

Reza dan Nadya Siap Promosikan Pariwisata Berkelanjutan Kepulauan Seribu

Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

Minggu, 19 Juli 2026 1120

IMG 20260721 WA0104

Pemprov DKI Bidik Pasar Timur Tengah Melalui Seminar Pariwisata di Yordania

Rabu, 22 Juli 2026 655

Kebakaran pondok bambu

Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

Senin, 20 Juli 2026 871

Dishub lalin jpo tendean tiyo2

Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

Jumat, 17 Juli 2026 1198

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks