Rabu, 31 Desember 2025 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 381
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Petugas gabungan Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, serta TNI dan Kepolisian, diterjunkan untuk melakukan pengawasan penggunaan petasan dan kembang api saat malam pergantian tahun.
"Terhadap mereka yang melanggar, bisa dikenakan sanksi,"
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Tata Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, pengawasan difokuskan pada kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan operasional, termasuk larangan menyalakan kembang api dan petasan saat pergantian tahun.
Menurutnya, larangan tersebut diberlakukan sebagai bentuk keprihatinan atas musibah bencana yang terjadi di sejumlah daerah.
"Sesuai edaran Sekda, tempat hiburan tidak diperbolehkan menyalakan kembang api dan petasan,” katanya, usai apel pasukan di halaman Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).
Kegiatan pemantauan akan dilaksanakan ke sejumlah kawasan dan lokasi di DKI Jakarta.
"Terhadap mereka yang melanggar, bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Karena itu, Ia mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhinya. Sehingga perayaan malam pergantian tahun ini digelar tanpa mencederai aturan yang telah ditetapkan.
"Diharapkan agar berdoa bersama untuk saudara kita yang terkena bencana di Sumatera," tandasnya.