Jumat, 19 Desember 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 332
(Foto: Andri Widiyanto)
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) menegaskan komitmennya melindungi lingkungan hidup sekaligus meningkatkan ketahanan iklim di seluruh wilayah, termasuk Kepulauan Seribu dan kawasan pesisir.
"Ini menunjukkan pengawasan kami berjalan terus,"
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan, komitmen tersebut sejalan dengan Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Berketahanan Iklim sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021.
"Pemprov DKI memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara tegas, disertai pelaksanaan program adaptasi iklim yang masif dan berkelanjutan," ujarnya, Jumat (19/12).
Asep menjelaskan, terdapat tiga pilar utama dalam aksi perlindungan lingkungan yang dijalankan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, di antaranya penegakan hukum, perlindungan ekosistem, dan adaptasi krisis iklim.
"Pemprov DKI menegaskan bahwa setiap investasi dan kegiatan pembangunan di Kepulauan Seribu wajib mematuhi ketentuan hukum dan tidak boleh merusak lingkungan," tegas Asep.
Pihaknya, kata Asep, merespons cepat setiap pengaduan masyarakat, termasuk laporan dari Kelompok Perempuan Pulau Pari terkait dugaan aktivitas ilegal PT Central Pondok Sejahtera di Pulau Biawak.
Pada Januari 2025, setelah dilakukan verifikasi lapangan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memasang plang penghentian kegiatan serta garis pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di lokasi reklamasi, dermaga, dan cottage yang tidak berizin.
Selanjutnya, pada Februari 2025, KLH menerbitkan Berita Acara Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup atas dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan tersebut. Melalui koordinasi dengan KLH, PT Central Pondok Sejahtera juga telah dikenakan sanksi serta denda administratif yang wajib disetorkan sebelum dokumen persetujuan lingkungan dapat diproses.
“Meski sempat muncul isu pencabutan plang penyegelan, tim Sudin LH Kepulauan Seribu langsung melakukan verifikasi dan memastikan plang terpasang kembali. Ini menunjukkan pengawasan kami berjalan terus,” jelas Asep.
Asep menerangkan, Pulau Pari sebagai satu-satunya pulau permukiman di gugusan tersebut memiliki tantangan serius terkait status lahan. Pulau dengan luas 480.316 meter persegi dan jumlah penduduk 1.413 jiwa itu, sekitar 90 persen lahannya tercatat sebagai milik PT Bumi Pari Asri dan kini menjadi objek sengketa.
“Kondisi ini tentu menghambat pembangunan infrastruktur. Pemprov DKI berkomitmen untuk terus mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak sengketa lahan,” ucapnya.
Selain itu, Pemprov DKI menargetkan tidak ada lagi wilayah dengan tingkat kerentanan iklim 'tinggi' atau 'sangat tinggi' pada 2030. Di Pulau Pari, upaya adaptasi yang dilakukan mulai menunjukkan hasil positif.
Berdasarkan analisis kerentanan perubahan iklim, Pulau Pari yang pada 2023 dan 2024 berada pada kategori 'sangat tinggi', pada 2025 telah turun menjadi kategori 'tinggi'.
Penurunan ini didorong oleh penguatan Program Kampung Iklim (Proklim) di RW 04 Pulau Pari, antara lain melalui pengelolaan Bank Sampah Pari Berseri, rumah maggot, tong komposter, serta pemanfaatan kompos tanam untuk mengurangi sampah organik.
Dinas Lingkungan Hidup DKI juga melakukan konservasi pesisir melalui penanaman mangrove skala besar yang melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI AD dan Bank Indonesia, pada Juli dan November 2025. Upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dilakukan melalui peremajaan gerobak motor sampah menjadi kendaraan listrik serta uji emisi berkala bagi kendaraan warga.
"Untuk menjaga kebersihan lingkungan, pembersihan pesisir Pulau Pari dilakukan rutin setiap hari oleh 25 petugas PJLP Suku Dinas Lingkungan Hidup," imbuh Asep.
Di sisi lain, Asep juga memaparkan kondisi Kelurahan Marunda yang menunjukkan perbaikan tingkat kerentanan iklim. Pada 2024, Marunda berada pada kategori 'agak tinggi' dengan indeks 0,69, sementara pada 2025 membaik menjadi 0,65.
Berbagai aksi adaptasi dilakukan, antara lain pelestarian hutan mangrove melalui Rumah Mangrove Marunda, pengembangan bank sampah, urban farming, kegiatan jumantik, penyuluhan penyakit sensitif iklim, perbaikan dan pelebaran drainase, pembangunan pompa banjir dan polder, serta pembuatan lubang resapan biopori.
Mengingat Marunda juga memiliki risiko polusi udara, sejak 2024 Pemprov DKI telah memasang alat pemantau kualitas udara di Rusun Marunda. Data kualitas udara tersebut dapat diakses masyarakat secara real time melalui aplikasi JAKI dan situs udara.jakarta.go.id.
“Komitmen kami jelas, melindungi lingkungan, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan bertransisi menuju Jakarta yang berketahanan iklim. Semua kebijakan tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata yang terukur dan transparan,” tandas Asep.