67.605 Obat Ilegal Hasil Penindakan di Jaktim Dimusnahkan

Senin, 15 Desember 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 292

Pemusnahan obat-obatan terlarang di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur

(Foto: Nurito)

Sebanyak 67.605 butir obat ilegal dari berbagai jenis dan merek hasil penindakan di Jakarta Timur dimusnahkan di halaman Kantor Kecamatan Ciracas. Prosesi pemusnahan dipimpin langsung Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin.

"Melindungi masyarakat"

Munjirin mengatakan, seluruh obat ilegal tersebut merupakan hasil razia yang di 10 wilayah kecamatan di Jakarta Timur.

"Penindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan narkoba ilegal," ujarnya, Senin (15/12).

Munjirin menjelaskan, obat yang dimusnahkan antara lain Amitriptilin, Haloperidol, Tramadol, Trihexyphenidyl, Klorpromazin hingga Dekstrometorfan.

Munjirin menegaskan, akan terus melakukan razia terhadap tempat-tempat yang menjual obat ilegal karena rentan penyalahgunaan dan bisa menganggu kesehatan warga.

"Saya juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat tanpa resep dokter karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental," imbuh ya.

Sementara itu, Camat Ciracas, Panangaran Ritonga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan penindakan dan pemusnahan obat tersebut.

"Obat daftar G ini seharusnya hanya dijual di apotek dengan resep dokter, tapi beredar bebas di lingkungan masyarakat, sehingga hari ini kami musnahkan," ucapnya.

Sementara itu, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur, Muhammad Zulmanah mengapresiasi langkah pemusnahan obat-obatan terlarang tersebut. Sebab, peredaran obat keras ilegal dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba.

"Obat seperti Tramadol dan sejenisnya ini rawan dikonsumsi remaja," tegasnya.

Ia mengimbau para pemilik toko, khususnya toko obat dan kosmetik agar tidak lagi menjual obat-obatan tanpa izin edar karena melanggar aturan.

"Secara hukum, kewenangan penindakan berada pada kepolisian dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia karena peredaran obat keras ilegal diatur dalam Undang Undang Kesehatan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Petugas Gabungan melakukan pemeriksaan obat ilegal yang dijual toko kosmetik di Matraman

Toko Kosmetik Jual Obat Golongan G Tanpa Izin di Matraman Ditindak

Rabu, 26 November 2025 504

Ratusan pelajar SMPN 133 Jakarta mengikuti tes narkoba

200 Pelajar SMPN 133 Jakarta Jalani Tes Narkoba

Jumat, 12 Desember 2025 377

Satpol PP Jakpus Gencar Razia Amankan 1279 Butir Obat Terlarang

Satpop PP Jakpus Sita 1.279 Obat Terlarang

Kamis, 22 Mei 2025 633

Personel Gabungan Pemkot Jakpus Amankan Lima Pengedar Obat Terlarang

Personel Gabungan Sita 1.366 Butir Obat Terlarang di Tanah Abang

Kamis, 15 Mei 2025 1077

Personel Gabungan Pemkot Jakpus Amankan Lima Pengedar Obat Terlarang

Personel Gabungan Sita 1.366 Butir Obat Terlarang di Tanah Abang

Kamis, 15 Mei 2025 1077

BERITA POPULER
 1.000 Orang di Jakbar Ikuti CKG di Peringatan Hari Ibu

1.000 Warga Jakbar Ikuti CKG di Peringatan Hari Ibu

Kamis, 11 Desember 2025 5898

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1131

Satu unit ekskavator melakukan pengerukan saluran penghubung Pulo di Jalan Raya Pasar Minggu

Pengerukan Saluran Phb Pulo Ditarget Kelar Sebulan

Minggu, 14 Desember 2025 1084

Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2025 di TMII, Jakarta Timur

HKSN 2025, Pilar Sosial Perkokoh Solidaritas dan Kepedulian Warga

Senin, 15 Desember 2025 862

Pramono membuka Musyawarah Nasional INTI di (INTI) di Aston Kemayoran City

Buka Munas INTI, Pramono Tegaskan Komitmennya Jadi Pemimpin Semua Golongan

Sabtu, 13 Desember 2025 1271

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks