67.605 Obat Ilegal Hasil Penindakan di Jaktim Dimusnahkan

Senin, 15 Desember 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 866

Pemusnahan obat-obatan terlarang di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur

(Foto: Nurito)

Sebanyak 67.605 butir obat ilegal dari berbagai jenis dan merek hasil penindakan di Jakarta Timur dimusnahkan di halaman Kantor Kecamatan Ciracas. Prosesi pemusnahan dipimpin langsung Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin.

"Melindungi masyarakat"

Munjirin mengatakan, seluruh obat ilegal tersebut merupakan hasil razia yang di 10 wilayah kecamatan di Jakarta Timur.

"Penindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan narkoba ilegal," ujarnya, Senin (15/12).

Munjirin menjelaskan, obat yang dimusnahkan antara lain Amitriptilin, Haloperidol, Tramadol, Trihexyphenidyl, Klorpromazin hingga Dekstrometorfan.

Munjirin menegaskan, akan terus melakukan razia terhadap tempat-tempat yang menjual obat ilegal karena rentan penyalahgunaan dan bisa menganggu kesehatan warga.

"Saya juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat tanpa resep dokter karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental," imbuh ya.

Sementara itu, Camat Ciracas, Panangaran Ritonga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan penindakan dan pemusnahan obat tersebut.

"Obat daftar G ini seharusnya hanya dijual di apotek dengan resep dokter, tapi beredar bebas di lingkungan masyarakat, sehingga hari ini kami musnahkan," ucapnya.

Sementara itu, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur, Muhammad Zulmanah mengapresiasi langkah pemusnahan obat-obatan terlarang tersebut. Sebab, peredaran obat keras ilegal dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba.

"Obat seperti Tramadol dan sejenisnya ini rawan dikonsumsi remaja," tegasnya.

Ia mengimbau para pemilik toko, khususnya toko obat dan kosmetik agar tidak lagi menjual obat-obatan tanpa izin edar karena melanggar aturan.

"Secara hukum, kewenangan penindakan berada pada kepolisian dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia karena peredaran obat keras ilegal diatur dalam Undang Undang Kesehatan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Petugas Gabungan melakukan pemeriksaan obat ilegal yang dijual toko kosmetik di Matraman

Toko Kosmetik Jual Obat Golongan G Tanpa Izin di Matraman Ditindak

Rabu, 26 November 2025 1136

Ratusan pelajar SMPN 133 Jakarta mengikuti tes narkoba

200 Pelajar SMPN 133 Jakarta Jalani Tes Narkoba

Jumat, 12 Desember 2025 772

Satpol PP Jakpus Gencar Razia Amankan 1279 Butir Obat Terlarang

Satpop PP Jakpus Sita 1.279 Obat Terlarang

Kamis, 22 Mei 2025 972

Personel Gabungan Pemkot Jakpus Amankan Lima Pengedar Obat Terlarang

Personel Gabungan Sita 1.366 Butir Obat Terlarang di Tanah Abang

Kamis, 15 Mei 2025 1688

Personel Gabungan Pemkot Jakpus Amankan Lima Pengedar Obat Terlarang

Personel Gabungan Sita 1.366 Butir Obat Terlarang di Tanah Abang

Kamis, 15 Mei 2025 1688

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9125

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3043

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3528

Syafrin Tinjau Lokbin dan Pasar Jaya Pasar Minggu

Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu

Senin, 27 Juli 2026 2723

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1391

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks