67.605 Obat Ilegal Hasil Penindakan di Jaktim Dimusnahkan

Senin, 15 Desember 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 814

Pemusnahan obat-obatan terlarang di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur

(Foto: Nurito)

Sebanyak 67.605 butir obat ilegal dari berbagai jenis dan merek hasil penindakan di Jakarta Timur dimusnahkan di halaman Kantor Kecamatan Ciracas. Prosesi pemusnahan dipimpin langsung Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin.

"Melindungi masyarakat"

Munjirin mengatakan, seluruh obat ilegal tersebut merupakan hasil razia yang di 10 wilayah kecamatan di Jakarta Timur.

"Penindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan narkoba ilegal," ujarnya, Senin (15/12).

Munjirin menjelaskan, obat yang dimusnahkan antara lain Amitriptilin, Haloperidol, Tramadol, Trihexyphenidyl, Klorpromazin hingga Dekstrometorfan.

Munjirin menegaskan, akan terus melakukan razia terhadap tempat-tempat yang menjual obat ilegal karena rentan penyalahgunaan dan bisa menganggu kesehatan warga.

"Saya juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat tanpa resep dokter karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental," imbuh ya.

Sementara itu, Camat Ciracas, Panangaran Ritonga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan penindakan dan pemusnahan obat tersebut.

"Obat daftar G ini seharusnya hanya dijual di apotek dengan resep dokter, tapi beredar bebas di lingkungan masyarakat, sehingga hari ini kami musnahkan," ucapnya.

Sementara itu, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur, Muhammad Zulmanah mengapresiasi langkah pemusnahan obat-obatan terlarang tersebut. Sebab, peredaran obat keras ilegal dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba.

"Obat seperti Tramadol dan sejenisnya ini rawan dikonsumsi remaja," tegasnya.

Ia mengimbau para pemilik toko, khususnya toko obat dan kosmetik agar tidak lagi menjual obat-obatan tanpa izin edar karena melanggar aturan.

"Secara hukum, kewenangan penindakan berada pada kepolisian dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia karena peredaran obat keras ilegal diatur dalam Undang Undang Kesehatan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Petugas Gabungan melakukan pemeriksaan obat ilegal yang dijual toko kosmetik di Matraman

Toko Kosmetik Jual Obat Golongan G Tanpa Izin di Matraman Ditindak

Rabu, 26 November 2025 1067

Ratusan pelajar SMPN 133 Jakarta mengikuti tes narkoba

200 Pelajar SMPN 133 Jakarta Jalani Tes Narkoba

Jumat, 12 Desember 2025 723

Satpol PP Jakpus Gencar Razia Amankan 1279 Butir Obat Terlarang

Satpop PP Jakpus Sita 1.279 Obat Terlarang

Kamis, 22 Mei 2025 913

Personel Gabungan Pemkot Jakpus Amankan Lima Pengedar Obat Terlarang

Personel Gabungan Sita 1.366 Butir Obat Terlarang di Tanah Abang

Kamis, 15 Mei 2025 1599

Personel Gabungan Pemkot Jakpus Amankan Lima Pengedar Obat Terlarang

Personel Gabungan Sita 1.366 Butir Obat Terlarang di Tanah Abang

Kamis, 15 Mei 2025 1599

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 1149

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1334

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1263

Sejumlah Bantuan Diberikan pada Penyintas Kebakaran di Malaka Sari

Penyintas Kebakaran di Malaka Sari Diberi Bantuan

Kamis, 11 Juni 2026 1507

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 727

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks