Jumat, 12 Desember 2025 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 317
(Foto: Istimewa)
Sejumlah lapak pedagang yang berdiri di area terlarang sepanjang Jalan Syeh Nawawi Albatani, Kelurahan Semper Barat, Jakarta Utara, Jumat (12/12), ditertibkan petugas gabungan Satpol PP, PPSU serta LMK.
"Mengganggu kenyamanan warga dan melanggar ketertiban,"
Kasatpol PP Kecamatan Cilincing, Roslely Tambunan mengatakan, penertiban dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sekaligus merespon keluhan warga sekitar.
"Kita lakukan penertiban lapak 15 pedagang, karena mereka telah mengganggu kenyamanan warga dan melanggar ketertiban," ujarnya, Jumat (12/12).
Dalam operasi tersebut, kata Roslely, pihaknya melakukan beberapa tindakan diantaranya imbauan kepada tujuh tempat usaha yang berdiri di atas fasos dan fasum, agar tidak kembali menempati lokasi tersebut.
Kemudian, memberikan sanksi kartu kuning kepada delapan tempat usaha yang melanggar karena berdiri di atas saluran air dan trotoar. Bahkan, pihaknya juga turut memindahkan barang yang berada di area fasum, serta membongkar penutup dan jembatan yang menutup saluran air.
"Kami terus melalukan pengawasan, apabila kembali ditemukan akan dikenakan sanksi lebih tegas," katanya.
Lurah Semper Barat, Riswinanto menjelaskan, penertiban ini untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan mendukung upaya penataan kawasan.
“Kami ingin memastikan ruang publik bisa digunakan masyarakat secara aman dan nyaman, serta mendukung kelancaran program pemerintah, termasuk revitalisasi trotoar,” ucapnya.
Sementara itu, warga RW 02 Kelurahan Semper Barat, Syakir (52) menyampaikan apresiasi atas langkah cepat petugas gabungan dalam menindak pelanggaran yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Kami merasa terbantu karena trotoar dan saluran air akhirnya dapat dibersihkan. Semoga tidak ada lagi yang mendirikan lapak sembarangan,” pungkasnya.