Rabu, 12 November 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 532
(Foto: Istimewa)
PT Transjakarta memberikan sanksi berupa surat peringatan kedua (SP2) kepada dua pegawai yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga karyawan lainnya. Tindakan ini diambil sebagai bentuk ketegasan perusahaan dalam menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja.
"Memberikan sanksi disiplin"
Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta, Ayu Wardhani mengatakan, pihaknya tidak memberikan toleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, perusahaan secara konsisten melakukan berbagai kampanye pencegahan, baik secara internal maupun eksternal.
"Saat ini, manajemen telah memberikan sanksi disiplin kepada karyawan yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual tersebut," ujarnya, Rabu (12/11).
Ayu menambahkan, apabila muncul bukti baru atau ada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, manajemen siap melakukan proses peninjauan ulang.
"Perusahaan akan selalu berpihak kepada korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum," terangnya.
Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan mengungkapkan, bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal.
"Kami ingin adanya hukuman yang betul-betul memberikan efek jera," tandasnya.