Rabu, 12 November 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Andry 101
(Foto: Reza Pratama Putra)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melakukan pemotongan anggaran subsidi pangan sebesar Rp300 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
"Tidak ada pemotongan untuk hal itu,"
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan agenda penyampaian pendapat akhir Gubernur terhadap Ranperda APBD 2026, Rabu (12/11).
"Hal yang berkaitan dengan subsidi pangan dalam APBD itu merespon apa yang menjadi masukan dari anggota Dewan yang
terhormat, saya langsung menyampaikan bahwa tidak ada pemotongan untuk hal itu," ujar Pramono.
Ia memastikan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menyelesaikan masalah anggaran subsidi pangan yang disoroti anggota dewan. Selanjutnya, jika nantinya ada perubahan dalam penyusunan anggaran pun bisa dilakukan dalam APBD Perubahan.
Pramono menegaskan, subsidi pangan merupakan salah satu program prioritas bagi Pemprov DKI.
"Seperti yang disampaikan Pak Ketua tadi, nanti kalau memang masih perlu adanya perubahan, tentunya perubahan itu akan kami lakukan di APBD Perubahan. Tetapi yang jelas bahwa tidak ada pemotongan," lanjut Pramono.
Dalam rapat tersebut, DPRD DKI Jakarta memberikan persetujuannya terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026. Pramono pun mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas kecermatan dalam menelaah Ranperda APBD 2026.
Gubernur menyampaikan, berbagai saran dan rekomendasi dewan akan menjadi catatan penting bagi jajaran eksekutif untuk ditindaklanjuti.
Ia juga menyinggung adanya tantangan, seperti pemotongan dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat, yang memerlukan penyesuaian anggaran. Pramono pun menegaskan bahwa Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk mengutamakan program yang berdampak langsung pada kesejahteraan maupun peningkatan ekonomi masyarakat.
Dengan disetujuinya Ranperda APBD 2026, Eksekutif berharap perekonomian Jakarta dapat terus meningkat dan seluruh program yang direncanakan terlaksana dengan baik, tepat waktu, dan bermanfaat bagi masyarakat Jakarta.
Terkait rancangan peraturan daerah tentang pembentukan, perubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan dan kelurahan, Pramono menyampaikan ranperda ini diajukan sebagai amanat Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
"Pemprov DKI Jakarta menyusun rancangan peraturan daerah ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap penataan wilayah administrasi di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sesuai dengan delegasi kewenangan yang diberikan oleh undang-undang yang dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, ketentuan mengenai pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan wilayah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Undang-Undang DKI.
Dalam ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah, sedangkan untuk kelurahan ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Eksekutif memandang pengaturan terbaru diperlukan sebagai pedoman bagi penataan wilayah. Hal ini mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan norma yang lebih tinggi serta tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi aktual.
Selain itu, ranperda ini juga disusun dalam rangka menyelaraskan perkembangan pemerintahan, pembangunan, dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang baik, serta mendukung pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum.
Pramono berharap, semangat kemitraan dan sinergisitas yang telah terjalin baik antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dapat terus diperkuat untuk menghasilkan berbagai program kerja yang strategis dan bermanfaat bagi masyarakat.