APBD 2026 Disetujui, Pramono Pastikan tak Ada Pemotongan Subsidi Pangan

Rabu, 12 November 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Andry 1382

Pramono Anung menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026

(Foto: Reza Pratama Putra)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melakukan pemotongan anggaran subsidi pangan sebesar Rp300 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

"Tidak ada pemotongan untuk hal itu,"

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan agenda penyampaian pendapat akhir Gubernur terhadap Ranperda APBD 2026, Rabu (12/11). 

"Hal yang berkaitan dengan subsidi pangan dalam APBD itu merespon apa yang menjadi masukan dari anggota Dewan yang

terhormat, saya langsung menyampaikan bahwa tidak ada pemotongan untuk hal itu," ujar Pramono.

Ia memastikan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menyelesaikan masalah anggaran subsidi pangan yang disoroti anggota dewan. Selanjutnya, jika nantinya ada perubahan dalam penyusunan anggaran pun bisa dilakukan dalam APBD Perubahan.

Pramono menegaskan, subsidi pangan merupakan salah satu program prioritas bagi Pemprov DKI. 

"Seperti yang disampaikan Pak Ketua tadi, nanti kalau memang masih perlu adanya perubahan, tentunya perubahan itu akan kami lakukan di APBD Perubahan. Tetapi yang jelas bahwa tidak ada pemotongan," lanjut Pramono.

Dalam rapat tersebut, DPRD DKI Jakarta memberikan persetujuannya terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026. Pramono pun mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas kecermatan dalam menelaah Ranperda APBD 2026. 

Gubernur menyampaikan, berbagai saran dan rekomendasi dewan akan menjadi catatan penting bagi jajaran eksekutif untuk ditindaklanjuti.

Ia juga menyinggung adanya tantangan, seperti pemotongan dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat, yang memerlukan penyesuaian anggaran. Pramono pun menegaskan bahwa Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk mengutamakan program yang berdampak langsung pada kesejahteraan maupun peningkatan ekonomi masyarakat.

Dengan disetujuinya Ranperda APBD 2026, Eksekutif berharap perekonomian Jakarta dapat terus meningkat dan seluruh program yang direncanakan terlaksana dengan baik, tepat waktu, dan bermanfaat bagi masyarakat Jakarta.

Terkait rancangan peraturan daerah tentang pembentukan, perubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan dan kelurahan, Pramono menyampaikan ranperda ini diajukan sebagai amanat Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

"Pemprov DKI Jakarta menyusun rancangan peraturan daerah ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap penataan wilayah administrasi di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sesuai dengan delegasi kewenangan yang diberikan oleh undang-undang yang dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, ketentuan mengenai pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan wilayah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Undang-Undang DKI. 

Dalam ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah, sedangkan untuk kelurahan ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Eksekutif memandang pengaturan terbaru diperlukan sebagai pedoman bagi penataan wilayah. Hal ini mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan norma yang lebih tinggi serta tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi aktual.

Selain itu, ranperda ini juga disusun dalam rangka menyelaraskan perkembangan pemerintahan, pembangunan, dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang baik, serta mendukung pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum.

Pramono berharap, semangat kemitraan dan sinergisitas yang telah terjalin baik antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dapat terus diperkuat untuk menghasilkan berbagai program kerja yang strategis dan bermanfaat bagi masyarakat.

BERITA TERKAIT
Bamus Tetapkan Jadwal Rapat Paripurna APBD 2026

Rapat Paripurna Pembahasan APBD 2026 Digelar Lusa

Senin, 10 November 2025 652

Depan Soal Pembongkaran Tiang Monorel

Pramono Segera Surati PT Adhi Karya Soal Pembongkaran Tiang Monorel

Kamis, 06 November 2025 978

Jalan Karang Mangrove Tuntas Diperbaiki

Jalan Karang Mangrove Tuntas Diperbaiki

Rabu, 12 November 2025 449

Beri Motivasi ke Siswa HighScope, Pramono Ingatkan Agar Bermimpi Besar

Pramono Beri Motivasi ke Siswa HighScope

Rabu, 12 November 2025 499

BERITA POPULER
Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Sudah Dibersihkan

Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Tuntas Dibersihkan

Kamis, 08 Januari 2026 1278

 50 Kilogram Jagung Pulut Berhasil Dipanen dari Pulau Tidung Kecil

50 Kilogram Jagung Pulut Dipanen di Pulau Tidung Kecil

Rabu, 07 Januari 2026 1473

Proyek LRT Jakarta Fase 1B

Jakpro Konsisten Laksanakan Penugasan Strategis Sepanjang 2025

Kamis, 08 Januari 2026 1045

Sebagian Jakarta Diprediksi Hujan Siang Nanti

Sebagian Jakarta Diprediksi Hujan Siang Nanti

Kamis, 08 Januari 2026 973

Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

Selasa, 06 Januari 2026 1086

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks