Jumat, 24 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Budhy Tristanto 254
(Foto: Istimewa)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah dari sumbernya.
"Membiasakan masyarakat memilah sampah organik dan anorganik dari rumah,"
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, edukasi ini sebagai salah satu langkah konkret dalam mengantisipasi dampak polusi dan menekan potensi pencemaran mikroplastik di udara serta air hujan.
“Yang paling penting adalah membiasakan masyarakat memilah sampah organik dan anorganik dari rumah," ujarnya dalam media briefing terkait isu mikroplastik dan fenomena cuaca ekstrem di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/10).
Asep mengatakan, pihaknya terus mengembangkan bank sampah dan TPS3R untuk mengelola sampah anorganik, terutama plastik.
Dia menegaskan, program Satu RW Satu Bank Sampah menjadi bukti komitmen Pemprov DKI dalam membangun budaya pengelolaan sampah berkelanjutan di tingkat warga.
“Program ini adalah langkah nyata Pemprov DKI untuk menanamkan budaya mengelola sampah dari sumbernya,” katanya.
Selain pengelolaan sampah rumah tangga, DLH juga terus meningkatkan fasilitas pengolahan skala besar. Asep menyebut, Jakarta telah memiliki fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Bantar Gebang dan tengah menyiapkan fasilitas serupa di Rorotan.
Ke depan, lanjut Asep, Pemprov DKI juga akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari program nasional pengolahan sampah menjadi energi.
“Langkah ini untuk mengurangi ketergantungan pada TPA Bantar Gebang dan mendorong pengolahan sampah di dalam kota,” jelasnya.
Di sisi lain, DLH juga memperkuat pengawasan kualitas udara melalui platform udara.jakarta.go.id yang memungkinkan masyarakat memantau kondisi udara secara real time.
Dalam waktu dekat, DLH akan meluncurkan sistem early warning system atau peringatan dini untuk memprediksi kualitas udara dan tingkat polusi hingga tiga hari ke depan.
“Dengan sistem ini, masyarakat bisa lebih siap melakukan langkah antisipatif, misalnya mengurangi aktivitas di luar ruangan saat polusi tinggi,” ucapnya.
Terkait praktik pembakaran sampah terbuka (open burning), Asep menegaskan bahwa kegiatan tersebut masih terjadi meski jumlahnya relatif kecil. Pihaknya, kata Asep, terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran ini.
“Kami berencana menerapkan sanksi sosial bagi pelaku pembakaran sampah, misalnya dengan menampilkan wajahnya di media sosial Dinas LH. Harapannya, langkah ini bisa memberi efek jera,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembakaran sampah terbuka menghasilkan polutan berbahaya yang bersifat karsinogenik, sehingga masyarakat diimbau untuk menghentikan praktik tersebut.
“Open burning menimbulkan polusi luar biasa. Karena itu kami harap masyarakat bisa menghentikan praktik ini demi kesehatan bersama,” ujarnya.
Selain pengawasan terhadap individu, DLH juga memperketat pemantauan terhadap perusahaan atau industri yang menghasilkan emisi melebihi baku mutu lingkungan.
“Bagi industri yang menimbulkan pencemaran udara, kami wajibkan menambah perangkat pengendali seperti scrubber dan memasang alat pemantau emisi. Bila tetap melanggar, kami beri sanksi administratif, denda, hingga penutupan usaha,” pungkas Asep.