Rabu, 01 Oktober 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 434
(Foto: Istimewa)
Jajaran Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur berhasil melakukan sterilisasi sebanyak 1.521 ranjau paku dari sejumlah ruas jalan dalam periode Januari hingga akhir September 2025.
"Memastikan para pengguna jalan merasa aman dan nyaman"
Kepala Seksi Operasi Sudinhub Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, ranjau-ranjau paku beragam jenis tersebut bisa membahayakan para pengendara karena bisa memicu terjadinya kecelakaan.
"Kami ingin memastikan para pengguna jalan merasa aman dan nyaman
," ujarnya, Rabu (1/10).Ia menambahkan, lokasi terbanyak ditemukan ranjau paku berada di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Laksamana Malahayati.
"Kami secara rutin sudah melakukan penyisiran di ruas-ruas jalan yang ada di Jakarta Timur," terangnya.
Ia berpesan agar para pengendara lebih waspada, terutama pada malam hari, dengan mengurangi kecepatan kendaraan untuk mengamati kondisi jalan, menghindari melintasi kubangan air atau tumpukan sampah karena ranjau paku kerap disembunyikan di sana, serta memastikan lampu kendaraan berfungsi baik agar benda-benda kecil di jalan dapat terlihat.
"Pastikan juga tekanan ban dalam kondisi baik. Jika mengetahui ada pelaku penebar ranjau paku bisa segera melaporkan kepada petugas terdekat," ungkapnya.
Riki meminta kepada oknum penebar ranjau paku untuk menyadari dan tidak mengulangi perbuatannya yang bisa membahayakan orang lain.
"Sudinhub Jakarta Timur bersama aparat terkait terus menyelidiki dan mengungkap pelaku penebaran ranjau paku," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Jatinegara, Teguh memastikan, penindakan terhadap oknum tukang tambal ban 'nakal' sudah dilakukan. penindakan tegas dimulai dengan pemberian Kartu Kuning hingga penghalauan.
"Penertiban terutama menyasar ruas Jalan DI Panjaitan, mulai dari depan Samsat hingga lampu lalu lintas Kalimalang. Tukang tambal ban yang menggunakan fasilitas umum atau mengokupasi trotoar juga kita tertibkan," bebernya.
Ia menuturkan, tidak bisa asal menuduh tukang tambal ban sebagai penebar ranjau paku tanpa bukti kuat untuk dilakukan penindakan atau proses hukum.
"Untuk itu, kami juga mengadakan sayembara dengan hadiah Rp1 juta bagi yang berhasil menemukan atau menangkap penyebar ranjau paku," tandasnya.