Pusat Hiperkes dan KK DKI Jakarta Teregistrasi Sebagai Laboratorium Lingkungan

Kamis, 16 Oktober 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1010

Petugas Hiperkes melakukan pemeriksaan kualitas udara lingkungan kerja

(Foto: Istimewa)

Pusat Higiene Perusahaan, Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (Hiperkes dan KK) DKI Jakarta resmi teregistrasi sebagai Laboratorium Lingkungan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, dengan Nomor Registrasi 011/LPJ/LABLING-B/LRK/KLH.

"memperkuat kontribusi terhadap pengujian kualitas lingkungan,"

Registrasi ini menjadi bukti bahwa laboratorium tersebut memenuhi standar nasional SNI ISO/IEC 17025:2017 sebagai laboratorium penguji dalam melaksanakan kegiatan pengujian lingkungan yang kompeten dan akurat, peningkatan kapasitas layanan dan berdampak pada peningkatan retribusi daerah Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Pusat Hiperkes dan KK DKI Jakarta, Heny D Mayawati mengatakan, laboratorium penguji yang telah teregistrasi memiliki manfaat besar dalam hal legalitas (compliance terhadap Permen LHK Nomor 23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan), kredibilitas, dan kualitas hasil uji.

“Selain itu, registrasi ini juga meningkatkan peluang kerja sama, memperluas daya saing dan peluang bisnis, serta memperkuat kontribusi terhadap pengujian kualitas lingkungan yang berdampak terhadap strategi pengelolaan lingkungan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (16/10).

Heny menyampaikan, perusahaan yang menggunakan jasa laboratorium Hiperkes dan KK dapat memperoleh layanan pengujian lingkungan kerja sekaligus pengujian lingkungan hidup.

Dengan teregistrasinya laboratorium Hiperkes dan KK ini, maka akan mendapatkan jaminan legalitas dan akurasi hasil uji.

Selain itu, hal ini juga menunjukkan kepatuhan terhadap PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sekaligus meningkatkan reputasi perusahaan dan efisiensi operasional dalam pelaporan lingkungan.

Ia menjelaskan, data hasil uji dari laboratorium yang teregistrasi KLHK memiliki status legal dan sah untuk dilaporkan ke instansi lingkungan hidup seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), atau dalam program PROPER.

“Sebaliknya, laporan pemantauan lingkungan triwulan akan ditolak atau tidak diakui bila menggunakan hasil uji dari laboratorium yang belum teregistrasi,” katanya.

Dengan demikian, registrasi ini menjadi langkah penting bagi Pusat Hiperkes dan KK DKI Jakarta dalam memperkuat peran dan tanggung jawabnya dalam bidang pengujian kualitas lingkungan hidup.

“Melalui pengujian yang kredibel, akurat, dan sesuai standar nasional, laboratorium ini diharapkan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan serta menjadi mitra strategis bagi dunia usaha di Jakarta dan sekitarnya” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas Nakertransgi launching mobil penguji K3

Dinas Nakertransgi Luncurkan Dua Unit Mobil Penguji K3

Selasa, 14 Oktober 2025 956

Dinas Nakertransgi gelar pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 106 Peserta Ikut Pelatihan K3

Senin, 13 Oktober 2025 810

BERITA POPULER
Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy (5)

Ini Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta

Selasa, 08 September 2026 3076

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 825

Layanan transjakarta otoy 1

Pramono Imbau Warga Proaktif Urus Kartu Layanan Transportasi Gratis

Selasa, 08 September 2026 1939

IMG 20260914 171237

PJU di Jalan Bekasi Timur dan JPO Pedati Kembali Menyala

Senin, 14 September 2026 481

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 863

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks