Pusat Hiperkes dan KK DKI Jakarta Teregistrasi Sebagai Laboratorium Lingkungan

Kamis, 16 Oktober 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 796

Petugas Hiperkes melakukan pemeriksaan kualitas udara lingkungan kerja

(Foto: Istimewa)

Pusat Higiene Perusahaan, Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (Hiperkes dan KK) DKI Jakarta resmi teregistrasi sebagai Laboratorium Lingkungan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, dengan Nomor Registrasi 011/LPJ/LABLING-B/LRK/KLH.

"memperkuat kontribusi terhadap pengujian kualitas lingkungan,"

Registrasi ini menjadi bukti bahwa laboratorium tersebut memenuhi standar nasional SNI ISO/IEC 17025:2017 sebagai laboratorium penguji dalam melaksanakan kegiatan pengujian lingkungan yang kompeten dan akurat, peningkatan kapasitas layanan dan berdampak pada peningkatan retribusi daerah Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Pusat Hiperkes dan KK DKI Jakarta, Heny D Mayawati mengatakan, laboratorium penguji yang telah teregistrasi memiliki manfaat besar dalam hal legalitas (compliance terhadap Permen LHK Nomor 23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan), kredibilitas, dan kualitas hasil uji.

“Selain itu, registrasi ini juga meningkatkan peluang kerja sama, memperluas daya saing dan peluang bisnis, serta memperkuat kontribusi terhadap pengujian kualitas lingkungan yang berdampak terhadap strategi pengelolaan lingkungan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (16/10).

Heny menyampaikan, perusahaan yang menggunakan jasa laboratorium Hiperkes dan KK dapat memperoleh layanan pengujian lingkungan kerja sekaligus pengujian lingkungan hidup.

Dengan teregistrasinya laboratorium Hiperkes dan KK ini, maka akan mendapatkan jaminan legalitas dan akurasi hasil uji.

Selain itu, hal ini juga menunjukkan kepatuhan terhadap PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sekaligus meningkatkan reputasi perusahaan dan efisiensi operasional dalam pelaporan lingkungan.

Ia menjelaskan, data hasil uji dari laboratorium yang teregistrasi KLHK memiliki status legal dan sah untuk dilaporkan ke instansi lingkungan hidup seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), atau dalam program PROPER.

“Sebaliknya, laporan pemantauan lingkungan triwulan akan ditolak atau tidak diakui bila menggunakan hasil uji dari laboratorium yang belum teregistrasi,” katanya.

Dengan demikian, registrasi ini menjadi langkah penting bagi Pusat Hiperkes dan KK DKI Jakarta dalam memperkuat peran dan tanggung jawabnya dalam bidang pengujian kualitas lingkungan hidup.

“Melalui pengujian yang kredibel, akurat, dan sesuai standar nasional, laboratorium ini diharapkan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan serta menjadi mitra strategis bagi dunia usaha di Jakarta dan sekitarnya” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas Nakertransgi launching mobil penguji K3

Dinas Nakertransgi Luncurkan Dua Unit Mobil Penguji K3

Selasa, 14 Oktober 2025 805

Dinas Nakertransgi gelar pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 106 Peserta Ikut Pelatihan K3

Senin, 13 Oktober 2025 660

BERITA POPULER
Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1556

Proyek pekerjaan padatkarya jati2

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

Jumat, 05 Juni 2026 2028

Ratusan Personel Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jaktim

Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Senin, 08 Juni 2026 1163

2.365 Warga di Pondok Pinang Terima Bantuan Pangan

2.365 Warga Pondok Pinang Terima Bantuan Pangan

Selasa, 09 Juni 2026 606

Pmi jaksel bantuan kebakaran kemayoran tiyo

PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

Kamis, 04 Juni 2026 1423

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks