Rabu, 15 Oktober 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 147
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan dan penutupan sebuah toko minuman keras (beralkohol) di Jalan Ciledug Raya, RW 03, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kita lakukan penyegelan dan penutupan"
Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, toko minuman beralkohol tersebut ditutup karena tidak memiliki izin baik itu dari pemerintah maupun lingkungan sekitar.
"Kita lakukan penyegelan dan penutupan
ini untuk memberikan efek jera kepada pedagang," ujarnya, Rabu (15/10).Eko meminta warga untuk ikut terus mengawasi segala bentuk peredaran atau perdagangan yang dapat membahayakan atau menyebabkan gangguan ketentraman lingkungan.
"Untuk Jakarta Selatan, selain toko minuman beralkohol, pada pekan ini kita juga sudah melakukan penyegelan dan penutupan tempat air isi ulang karena izin tidak ada dan mengandung bakteri escherichia coli yang membahayakan kesehatan," bebernya.
Sementara itu, Camat Pesanggrahan, Agus Ramdani menjelaskan, penyegelan dan penutupan toko tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah, terutama terkait keamanan dan ketertiban umum.
Agus menambahkan, warga dan pemerintah setempat sebelumnya sudah mencoba memberikan imbauan, namun pemilik tidak mengindahkannya.
"Semoga dengan penindakan ini membuat wilayah kami semakin aman dan tenteram, lingkungan juga menjadi semakin nyaman," tandasnya.