Satpol PP DKI Tutup Tempat Usaha Langgar Aturan di Jalan Cikatomas II

Senin, 11 Desember 2023 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 7226

Satpol PP DKI Tutup Tempat Usaha Langgar Aturan di Jalan Cikatomas II

(Foto: Istimewa)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan atau penyegelan tempat usaha yang melanggar aturan di Jalan Cikatomas II, RT 04/04, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat harus terjaga. 

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, Eko Saptono mengatakan, penutupan atau penyegelan kegiatan usaha yang melanggar Perda atau Perkada terjadi karena adanya kasus

penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Kemudian, tempat usaha tersebut kuat diduga menjual minuman beralkohol yang melanggar aturan cukai. 

"Temuan diketahui berdasarkan hasil razia gabungan yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian bersama bea cukai pada Sabtu, 25 November 2023. Beberapa pengunjung positif narkotika serta ditemukan tablet yang mengandung narkotika dan psikotropika," ujarnya, Senin (11/12). 

Eko menjelaskan, penutupan atau penyegelan kegiatan usaha ini mengacu kepada beleid Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. 

Kemudian, Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1780/PW.01.0 tanggal 6 Desember 2023 yang di tujukan kepada Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Surat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Nomor B/4578/XI/RES.4.2./2023/Dittipidnarkoba tanggal 1 Desember 2023 perihal pemberitahuan hasil razia.

"Ada juga surat pencabutan sertifikat standar melalui sistem OSS-RBA. Dalam penutupan tempat usaha ini dikerahkan 30 personel," terangnya.

Eko berharap, penindakan tegas seperti ini dapat meminimalisir tempat-tempat usaha yang melanggar aturan di DKI Jakarta, serta dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai Global City.

"Ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat harus terjaga. Saya tegaskan untuk semua tempat usaha di DKI Jakarta agar melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan serta aturan yang ada. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Satpol PP Kelurahan Pademangan Timur Kampanyekan P4GN di Pasar Pesanggrahan

Satpol PP Pademangan Timur Kampanyekan P4GN di Pasar Pesanggrahan

Kamis, 07 Desember 2023 8130

Satpol PP Jaksel Sosialisasikan Aturan Terkait Pemilu

Satpol PP Jaksel Sosialisasikan Aturan Pemilu

Kamis, 07 Desember 2023 13027

 Satpol PP Jaktim Segel 30 Tempat Hiburan di Cakung

30 Tempat Hiburan di Cakung Disegel

Jumat, 24 November 2023 8161

Satpol PP Jaktim Tolak Pembukaan Segel Toko Penjual Miras

Satpol PP Tetap Segel Toko Penjual Miras di Malaka Jaya

Selasa, 12 September 2023 4119

Munjirin Buka Satpol PP Goes To School di SMAN 34

Munjirin Buka Satpol PP Goes to School di SMAN 34

Selasa, 05 Desember 2023 7213

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3010

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2659

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2302

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2901

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2761

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks