Senin, 13 Oktober 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 219
(Foto: Nurito)
Sebanyak 70 peserta mengikuti kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Informasi yang terbuka dan akurat"
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan dan dihadiri pengurus RT/RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), PKK, Dasawisma, serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Eka mengatakan, sosialisasi keterbukaan informasi publik tersebut dilaksanakan secara bertahap di 65 kelurahan di wilayah Jakarta Timur. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bagian Umum Sekretariat Kota Jakarta Timur, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Komisi Informasi DKI Jakarta, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta.
"Sosialisasi keterbukaan informasi publik ini diharapkan dapat meningkatkan predikat Kelurahan Pisangan Timur yang sebelumnya berstatus menuju informatif menjadi informatif," ujarnya, Senin (13/10).
Ia menambahkan, seluruh lapisan masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu memahami pentingnya keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu cara untuk memastikan masyarakat menerima informasi yang sehat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Informasi yang terbuka dan akurat akan membantu masyarakat lebih bijak serta
dewasa dalam mencermati isu-isu yang beredar," terangnya.Sementara itu, Kepala Subkelompok Pelayanan Informasi Publik Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Harry Sanjaya yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi mengenai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Harry memaparkan, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi ke Dinas Kominfotik DKI Jakarta, serta mengenal berbagai kanal informasi resmi pemerintah yang dapat diakses publik.
"Dinas Kominfotik DKI fokus menyampaikan kanal-kanal informasi resmi yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Jika menerima isu atau berita yang meragukan, masyarakat dapat melakukan klarifikasi melalui kanal media sosial Jala Hoaks, baik di Instagram, X, Facebook, maupun TikTok," bebernya.
Ia menuturkan, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan informasi (cross-check) melalui aplikasi JAKI, situs resmi ppid.jakarta.go.id, atau datang langsung ke kantor kelurahan maupun kecamatan terdekat.
Sementara itu, Ketua RT 05/05, Kelurahan Pisangan Timur, Aris Herwanto Susilo mengaku sangat senang bisa menjadi peserta sosialisasi dan menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut.
"Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat agar tidak mudah termakan isu yang tidak benar. Informasi yang benar dan dapat dipercaya sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh berita bohong atau hoaks," tandasnya.