Selasa, 23 September 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1201
(Foto: Istimewa)
Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan perwakilan lansia di lima wilayah kota administrasi dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lansia.
"merumuskan alternatif solusi dan prioritas program,"
Pertemuan tersebut dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi penggiat lansia, Adhi Santika, yang saat ini juga menjadi Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Kesejahteraan Sosial.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh lansia dari beragam usia baik yang tergabung dalam komunitas lansia maupun secara perorangan; keluarga pendamping lansia; tokoh masyarakat atau pengurus RT/RW; dan petugas kesehatan (Puskesmas, Posyandu Lansia).
Pertemuan ini mendiskusikan aspek-aspek yang akan dituangkan dalam naskah akademik. Nantinya, naskah akademik tersebut akan dijadikan dasar dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lansia.
Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dewi Aryati Ningrum mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menjaring aspirasi dan pengalaman langsung dari perwakilan lansia di Jakarta.
“Melalui forum ini kami bersama akan menghimpun data dan informasi tentang berbagai permasalahan yang dihadapi lansia serta merumuskan alternatif solusi dan prioritas program sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan lansia," ujarnya, Selasa (23/9).
Hal senada juga disampaikan Adhi Santika. Ia menyampaikan, penyusunan naskah akademik ini untuk menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi terhadap arah, perspektif, ruang lingkup serta muatan materi yang akan diatur dalam peraturan daerah tentang lansia.
Adhi menjelaskan, pihaknya telah melakukan mengidentifikasi dan menghimpun permasalahan yang dihadapi oleh para lansia di Jakarta, di antaranya mengenai ekonomi, karena banyak lansia tetap bekerja karena kebutuhan finansial.
Selain itu, bantuan sosial yang dinilai belum merata, akses layanan kesehatan yang terbatas, prasarana dan sarana fasilitas umum yang kurang ramah lansia, serta terbatasnya pendidikan dan social support yang memadai untuk lansia.
Ia berharap, melalui pertemuan ini, naskah akademik yang disusun dapat menjadi dasar pondasi kuat untuk materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lansia agar dapat menjadi peraturan daerah yang dapat mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat.
“Termasuk lembaga-lembaga yang nantinya akan terlibat langsung dalam pelaksanaan peraturan daerah, sehingga bisa lebih implementatif dan dapat ditegakkan sesuai kebutuhan dan aturan yang ditetapkan,” tandasnya.