Jumat, 19 September 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2608
(Foto: Istimewa)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta mengadakan sosialisasi bertema ‘Pengelolaan E-waste Berkelanjutan bagi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di JITEX 2025.
"semakin memahami pentingnya pengelolaan e-waste,"
Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintahan, perwakilan KKMP, serta masyarakat umum, dan menjadi momentum penting dalam memperkuat kesadaran serta kolaborasi lintas sektor untuk pengelolaan sampah elektronik (e-waste) yang bertanggung jawab.
Chairman of Indonesia Retail and Tenant Association (HIPPINDO), Budiharjo Iduansjah, mengatakan pengelolaan sampah elektronik bukan sekadar isu lingkungan, melainkan peluang investasi besar bagi UMKM. Menurutnya, asosiasi juga memiliki peran dalam membantu pelaku usaha mencari nilai tambah.
“Karena sebagaimana praktik di berbagai negara, limbah elektronik dapat diolah menjadi sumber ekonomi baru yang menjanjikan,” ujarnya, Jumat (19/9).
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyampaikan sosialisasi ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat peran koperasi dan UMKM dalam pengelolaan e-waste.
Ia berharap KKMP tidak hanya memahami pentingnya pengelolaan limbah elektronik, tetapi juga mampu melihat potensi nilai tambah yang dapat mendorong ekonomi sirkular.
Oleh karena itu, dengan dukungan berbagai pihak, dirinya optimistis inisiatif ini dapat berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di Jakarta.
“Harapannya masyarakat, KKMP, dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya pengelolaan e-waste yang aman, berkelanjutan, dan memiliki nilai tambah ekonomi, sehingga dapat mendukung terciptanya ekosistem ekonomi sirkular di Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Analis Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Hikmah Kurnia Putri memaparkan kondisi terkini pengelolaan e-waste di Jakarta. Ia menjelaskan, e-waste yang termasuk dalam kategori limbah B3 kini mencapai sekitar 89 ton per hari, atau 0,78 persen dari total sampah rumah tangga di ibu kota (2024).
Meski Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan layanan pengumpulan melalui TPS kecamatan, truk pengangkut, drop box di 41 titik strategis, hingga fasilitas jemput sampah minimal lima kilogram, masih banyak masyarakat dan pengelola yang belum memahami prosedur resmi.
“Hal ini menimbulkan tantangan besar, terutama dalam hal regulasi, fasilitas, dan kesadaran publik. Ke depan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana memperluas kolaborasi dengan NGO, start-up, hingga bank sampah, serta membuka kemitraan dengan pihak ketiga untuk proses daur ulang,” ujarnya.
Ketua Subkelompok Kerja Sama Pemerintah Daerah Luar Negeri Setda Provinsi DKI Jakarta, Melissa Aesthetica, menjelaskan pengelolaan e-waste membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan praktik yang dijalankan tidak hanya aman bagi kesehatan dan lingkungan, tetapi juga membuka peluang keuntungan.
Ia menekankan pentingnya pertukaran kebijakan, pelatihan SDM, riset bersama akademisi, serta kolaborasi dengan perusahaan daur ulang yang memiliki keahlian teknis.
“Keterlibatan masyarakat dalam pengumpulan limbah dan penyebaran edukasi akan menjadi faktor kunci keberhasilan,” tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, limbah yang mengandung B3 harus melalui prosedur penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan sesuai izin yang berlaku.
Sementara PP Nomor 27 Tahun 2020 mengatur tentang pengelolaan sampah secara umum. Dengan landasan hukum ini, setiap penghasil limbah wajib bertanggung jawab, termasuk menyerahkan e-waste kepada pengelola resmi jika belum mampu melakukan pengolahan sendiri.