Kamis, 04 September 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 407
(Foto: Reza Pratama Putra)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri dan menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9). Dalam rapat paripurna tersebut, Pramono memaparkan dua rancangan peraturan daerah (raperda).
"B
erkomitmen mewujudkan Jakarta sebagai kota maju,"
Yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda).
Gubernur menjelaskan, total Rancangan APBD 2026 diusulkan sebesar Rp95,35 triliun. Angka ini mengalami kenaikan 3,80 persen dibandingkan APBD Perubahan 2025. Rancangan APBD 2026 ini meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
"Kebijakan Pendapatan Daerah diarahkan pada upaya peningkatan dari sektor: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah serta Pendapatan Transfer," ujar Pramono.
Pramono mengatakan, kebijakan pembiayaan daerah dapat membuka peluang berbagai pihak untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Selain itu, pemanfaatan ruang dan penugasan kepada BUMD dapat menjadi sumber pendanaan tambahan, dengan mendorong kerja sama business to business (B2B).
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp85,47 triliun, naik 1,21 persen dari tahun sebelumnya. Target ini akan dipenuhi melalui Pendapatan Asli Daerah Rp56,76 triliun, Pendapatan Transfer Rp26,13 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp2,57 triliun.
Untuk belanja daerah, dialokasikan sebesar Rp88,35 triliun, naik 2,77 persen dari APBD Perubahan 2025. Selain itu, Gubernur juga menyampaikan mengenai pembiayaan daerah.
Ia menyebut penerimaan pembiayaan pada APBD 2026 direncanakan Rp9,87 triliun yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp5,05 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp4,82 triliun.
Sementara Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp6,99 triliun yang akan dialokasikan kepada BUMD berupa Penyertaan Modal Daerah Rp5,18 triliun dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar Rp1,81 triliun.
Selain APBD 2026, Gubernur juga menyampaikan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda).
"Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen mewujudkan Jakarta sebagai kota maju yang layak huni, dan menjamin hak dasar setiap warganya, termasuk hak atas air bersih," ujar Pramono.
Namun demikian, masih terdapat tantangan yang harus diselesaikan yakni layanan air minum perpipaan di Jakarta yang belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Perubahan bentuk badan hukum ini untuk mempercepat pemenuhan layanan air bersih di Jakarta. Gubernur optimistis target 100 persen cakupan layanan air perpipaan dapat dipercepat dari tahun 2030 menjadi 2029.
Karena itu, Pemprov telah memberikan penugasan kepada PAM JAYA sebagai off-taker Proyek SPAM Jatiluhur dan SPAM Karian untuk melakukan percepatan pemenuhan cakupan layanan air minum perpipaan serta membangun infrastruktur air minum bersih secara masif.
Melalui skema kerja sama bundling, saat ini sedang dibangun jaringan perpipaan sepanjang 7.000 kilometer dengan total investasi senilai Rp18,9 triliun. Pembangunan IPA Buaran III senilai Rp1,94 triliun juga telah selesai dan kini dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat.
Selain itu, pembangunan IPA Pesanggrahan dan IPA Ciliwung juga hampir selesai untuk melayani warga Jakarta di wilayah Selatan. Lebih lanjut, Pramono juga menyampaikan terdapat sejumlah proyek investasi strategis yang harus diselesaikan dan membutuhkan pendanaan besar, seperti proyek pengurangan kebocoran air atau Non-Revenue Water (NRW), serta pembangunan IPA Provinsi yaitu IPA Cilandak, IPA Muara Karang, IPA Condet, dan IPA Hutan Kota II.
Gubernur berharap perubahan status ini akan meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan, serta menjamin hak warga Jakarta untuk mendapatkan akses air minum yang bersih dan aman.
"Eksekutif mengusulkan untuk mengubah bentuk badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda sebagai langkah strategis penerapan pendanaan non-APBD," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta berharap kedua raperda ini dapat dibahas dan disetujui oleh DPRD untuk segera menjadi peraturan daerah.